4. Pengelolaan Sumber
Daya Alam Indonesia
4.2. Kebijakan Sumber
Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam
dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.
Mengelola sumber
daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
3.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya
alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.
Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3.
Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
0 komentar:
Posting Komentar