4. Pengelolaan Sumber
Daya Alam Indonesia
4.1. Masalah Sumber
Daya Alam Struktur Penuasaan Sumber Daya Alam
Masalah pertanahan dan
agraria selalu menyertai setiap kegiatan pembangunan. Hal ini terjadi tidak
saja di Indonesia, tetapi di sebagian besar negara-negara berkembang yang pada
umumnya merupakan negara yang pernah mengalami penjajahan. Masalah agraria yang
timbul terutama berakar pada masalah ketimpangan struktur penguasaan,pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber daya agraria. Masalah ini
lebih kompleks bagi negara-negara yang mempunyai sumber daya alam/agraria
melimpah dan mengandalkannya sebagai sumber kehidupan. Untuk mendukung hal
tersebut, berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan
dengan penguasaan, pemilikan,penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria
lebih diarahkan pada bagaimana sebanyak mungkin mengundang investor untuk
menanamkan modalnya dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam
Indonesia,dengan dalih sebagai pelaksanaan dari prinsip hak menguasai negara.
Sayangnya, bukan undang-undang yang diperintahkan dalam materi ketetapan MPR
No. IX/MPR/2001 yang dibentuk dan dilahirkan, namun yang lahir adalah berbagai
peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang lebih condong kepada
kepentingan korporasi yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, yang menimbulkan ketidak-adilan
dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya
agraria.Pemerintahan di era reformasi sampai saat ini belum juga melakukan
tindakan nyata untuk mengakhiri ketidak-adilan agraria tersebut, bahkan
cenderung mengukuhkan ketimpangan tersebut, misalnya Undang-undang No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal, Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Undang-undang No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Undang-undang penanaman
modal memberikan peluang memberi peluang bagi korporasi untuk menguasai tanah
hingga jangka waktu 95 tahun, sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi. Undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
memberikan hak kepada korporasi untuk menguasai muka air, kolam hingga dasar
perairan selama 60 tahun secara akumulatif dalam bentuk Hak Pengusahaan
Perairan Pesisir (HP3). Konsep ini mirip dengan pengusahaan hutan dan
pertambangan yang telah banyak merugikanmasyarakat. Demikian juga halnya dengan
Undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar