Pages

Welcome

Hope you'll find what you looking for :)

Kamis, 30 April 2015

4. Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia 4.1. Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penuasaan Sumber Daya Alam

4. Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
4.1. Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penuasaan Sumber Daya Alam

Masalah pertanahan dan agraria selalu menyertai setiap kegiatan pembangunan. Hal ini terjadi tidak saja di Indonesia, tetapi di sebagian besar negara-negara berkembang yang pada umumnya merupakan negara yang pernah mengalami penjajahan. Masalah agraria yang timbul terutama berakar pada masalah ketimpangan struktur penguasaan,pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber daya agraria. Masalah ini lebih kompleks bagi negara-negara yang mempunyai sumber daya alam/agraria melimpah dan mengandalkannya sebagai sumber kehidupan. Untuk mendukung hal tersebut, berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan,penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria lebih diarahkan pada bagaimana sebanyak mungkin mengundang investor untuk menanamkan modalnya dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam Indonesia,dengan dalih sebagai pelaksanaan dari prinsip hak menguasai negara. Sayangnya, bukan undang-undang yang diperintahkan dalam materi ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 yang dibentuk dan dilahirkan, namun yang lahir adalah berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang lebih condong kepada kepentingan korporasi yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, yang menimbulkan ketidak-adilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.Pemerintahan di era reformasi sampai saat ini belum juga melakukan tindakan nyata untuk mengakhiri ketidak-adilan agraria tersebut, bahkan cenderung mengukuhkan ketimpangan tersebut, misalnya Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Undang-undang penanaman modal memberikan peluang memberi peluang bagi korporasi untuk menguasai tanah hingga jangka waktu 95 tahun, sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memberikan hak kepada korporasi untuk menguasai muka air, kolam hingga dasar perairan selama 60 tahun secara akumulatif dalam bentuk Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Konsep ini mirip dengan pengusahaan hutan dan pertambangan yang telah banyak merugikanmasyarakat. Demikian juga halnya dengan Undang-undang.


0 komentar:

Posting Komentar