1. Sistem Ekonomi
Indonesia
1.4. Persaingan
Terkendali
Untuk mengetahui sistem
ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan
faktor-faktor tersebut diatas.
Sistem ekonomi
Indonesia (sistem persaingan terkendali);
- Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
- Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
- Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
- Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.
Dari sistem kepemilikan
sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, dinyatakan bahwa sistem
ekonomi Indonesia adalah kapitalistik. Tetapi ada pula yang mengatakan bahwa
Indonesia menganut sistem ekonomi sosialis. Jadi, secara konstitusional, sistem
ekonomi Indonesia bukan kapitalis dan bukan juga sosialis. Kompetisi untuk
memperbaiki taraf kehidupan, baik antarindividu maupun antarbadan usaha, tidak
dikekang. Berkenaan dengan kompetisi antarindividu, pemerintah tidak membatasi
pilihan orang dalam memasuki bidang pendidikan/keahlian yang diminati.
Sehubungan dengan
persaingan antarbadan usaha , tidak terdapat rintangan bagi suatu perusahaan
untuk memasuki bidang usaha tertentu. Namun dalam menghindari persaingan tak
sehat dalam pasar barang tertentu sudah jenuh, pemerintah mengendalikannya
dengan membuka prioritas bidang usaha termasuk prioritas lokasi usaha.
Pengendalian yang dimaksud adalah dengan mengumumkan Daftar Negatif Investasi
(DNI). Dalam menerima imbalan atas prestasi kerja juga tidak ada kekangan.
Sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/pemodal untuk mendapatkan imbalan
melebihi dari sekadar kebutuhan. Pemerintah justru mengatur ketentuan upah
minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
0 komentar:
Posting Komentar