Pages

Welcome

Hope you'll find what you looking for :)

Rabu, 25 Mei 2016

TUGAS 3 ASPEK HUKUM EKONOMI (1)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 3) (1)

BENTUK-BENTK PERUSAHAAN


Bentuk-bentuk perusahaan terdiri dari:

  A. Perusahaan Perseorangan
Merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.

Kebaikan:
·         Mudah mendirikan dan membubarkannya
·         Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
·         Bebas dalam pengambilan keputusan
·         Rahasia perusahaan lebih terjamin

Keburukan:
·         Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

  B. Persekutuan Firma (Fa)
Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma. 

Kebaikan:
·         Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
·         Modal relatif besar
·         Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing

Keburukan:
·         Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)

Pendirian Fa:
·         Pembuatan akta pendirian melalui notaris
·         Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
·         Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

  C. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas.
Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1)    Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
2)    Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan

Kebaikan:
·         Pendirian relatif mudah
·         Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank

Keburukan:
·         Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
·          Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
·         Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer

Pendirian CV:
·         Pembuatan akta pendirian melalui notaris
·         Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
·         Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

  D. Perseroan Terbatas
Adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas  hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya..

Jenis-jenis PT:
·         PT Tertutup            : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
·         PT Terbuka            : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go public
·         PT Kosong             : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
·         PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
·         PT Asing                 : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
·          PT Domestik         : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri

Kebaikan PT:
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
·          Saham bisa diperjualbelikan
·         Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
·         Mudah mendapatkan kredit bank
·         Dipimpin oleh orang-orang ahli

Keburukan PT:
·         Biaya pendirian mahal
·         Pembentukan PT relatif sulit
·         Izin memakan waktu lama
·         Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

Pendirian PT:
·         Dibuat dengan akta notaris
·         Wajib daftar perusahaan
·         Disahkan oleh Menteri Kehakiman
·         Diumumkan dalam berita negara

Pembubaran PT:
·         Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
·          Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)

Pemegang kekuasaan dalam PT:
1)    RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
2)    Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah: mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
3)    Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari
    
  E. Koperasi
Adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

Modal Koperasi:
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Hibah

Macam-macam Koperasi:
1)    Koperasi simpan pinjam
2)    Koperasi konsumsi
3)    Koperasi produksi
4)    Koperasi pemasaran

   
Pembubaran Koperasi:
·         Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
·         Keputusan Pemerintah
·         Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

  F. Yayasan
Adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 

Pendirian yayasan:
·         Melalui akta notaris
·         Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
·         Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya

  G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

3 macam bentuk BUMN:
1)    Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a.    Tujuan utama melayani kepentingan umum
b.    Modal usaha dari pemerintah
c.    Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
d.    Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan

Contoh: PLN, KAI

2)    Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a.    Tujuan mencari laba
b.    Bergerak dibidang usaha vital/penting
c.    Modal usaha dari Negara
d.    Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog

3)    Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a.    Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
b.    Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c.    Dipimpin oleh Direksi
d.    Pengawasan oleh Dewan Komisaris

Contoh: PT. PELNI

Tujuan BUMN:
1)    Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
2)    Melayani kepentingan umum
3)    Mencari keuntungan

Modal BUMN:
a.    Seluruh modal dari pemerintah/Negara => Perjan dan Perum
b.    Seluruh/sebagian milik Negara => PT
c.    Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil masyarakat 

Fungsi BUMN:
1)    BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2)    BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
3)    BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan Negara
4)    BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi

  H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a.    Melayani kepentingan umum dan mencari laba
b.    Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c.    Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak


Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.

0 komentar:

Posting Komentar