ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 3) (1)
BENTUK-BENTK PERUSAHAAN
Bentuk-bentuk perusahaan terdiri dari:
A. Perusahaan
Perseorangan
Merupakan salah satu
bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal
menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur
perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk
perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan
khusus.
Kebaikan:
·
Mudah mendirikan dan
membubarkannya
·
Seluruh keuntungan
atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
·
Bebas dalam pengambilan
keputusan
·
Rahasia perusahaan
lebih terjamin
Keburukan:
·
Tanggung jawab pemilik
perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
Adalah persekutuan
untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama
bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke
harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya
modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam
melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma.
Kebaikan:
·
Prosedur pendirian
relatif lebih mudah dibanding PT
·
Modal relatif besar
·
Pembagian kerja
diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
·
Tanggung jawab tidak
terbatas sampai keharta pribadi
·
Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau
meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)
Pendirian Fa:
·
Pembuatan akta
pendirian melalui notaris
·
Pendaftaran akta
pendirian ke Pengadilan Negri setempat
·
Pengumuman akta
pendirian dalam berita negara
C. Persekutuan Komanditer
(CV)
Adalah persekutuan
antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha
dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya
bertanggungjawab tidak terbatas.
Jadi dalam CV terdapat
2 macam sekutu, yakni:
1)
Sekutu/Persero
Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya
memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
2)
Sekutu/Persero
Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas
(menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola
perusahaan
Kebaikan:
·
Pendirian relatif
mudah
·
Modal juga lebih besar
dan juga mudah mendapat kredit dari bank
Keburukan:
·
Sebagian anggota CV
memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
·
Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan
sekutu komplementer
·
Sukar menarik modal
yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian CV:
·
Pembuatan akta
pendirian melalui notaris
·
Pendaftaran akta
pendirian ke Pengadilan Negri setempat
·
Pengumuman akta
pendirian dalam berita negara
D. Perseroan Terbatas
Adalah bentuk
perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan
mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya..
Jenis-jenis PT:
·
PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki
oleh keluarga
·
PT Terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat
dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go public
·
PT Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan
usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
·
PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh
satu orang
·
PT Asing : PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini
melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
·
PT Domestik :
PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan PT:
·
Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin.
·
Saham bisa diperjualbelikan
·
Tanggung jawab
terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila
perusahaan mengalami kerugian
·
Mudah mendapatkan
kredit bank
·
Dipimpin oleh
orang-orang ahli
Keburukan PT:
·
Biaya pendirian mahal
·
Pembentukan PT relatif
sulit
·
Izin memakan waktu
lama
·
Kerahasiaan perusahaan
tidak terjamin
Pendirian PT:
·
Dibuat dengan akta
notaris
·
Wajib daftar
perusahaan
·
Disahkan oleh Menteri
Kehakiman
·
Diumumkan dalam berita
negara
Pembubaran PT:
·
Keputusan RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham)
·
Keputusan Pengadilan Negri setempat yang
menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang kekuasaan
dalam PT:
1)
RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang
saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
2)
Komisaris: Keanggotaan
Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah: mengawasi kebijakan direksi,
menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau
menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
3)
Direksi adalah
pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur
yang memimpin operasional PT sehari-hari
E. Koperasi
Adalah suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Hibah
Macam-macam Koperasi:
1)
Koperasi simpan pinjam
2)
Koperasi konsumsi
3)
Koperasi produksi
4)
Koperasi pemasaran
Pembubaran Koperasi:
·
Hasil Keputusan Rapat
Anggota Koperasi
·
Keputusan Pemerintah
·
Kelangsungan hidupnya
tidak dapat lagi diharapkan
F. Yayasan
Adalah badan usaha yang bergerak dibidang
sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
·
Melalui akta notaris
·
Pemisahan antara
kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
·
Tujuan, bentuk,
susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya
G. BUMN (Badan Usaha
Milik Negara)
Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki
oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam bentuk BUMN:
1)
Perjan (Perusahaan
Jawatan)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan utama melayani
kepentingan umum
b.
Modal usaha dari
pemerintah
c.
Merupakan bagian dari
Departemen/Dirjen yang membawahinya
d.
Dipimpin oleh seorang
Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2)
Perum (Perusahaan
Umum)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan mencari laba
b.
Bergerak dibidang
usaha vital/penting
c.
Modal usaha dari Negara
d.
Dipimpin Direksi
diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri,
Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3)
Persero (Perseroan
Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan mencari laba
yang sebesar-besarnya
b.
Modal seutuhnya dari
negara atau sebagian dari swasta
c.
Dipimpin oleh Direksi
d.
Pengawasan oleh Dewan
Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1)
Public service yaitu
memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
2)
Melayani kepentingan
umum
3)
Mencari keuntungan
Modal BUMN:
a.
Seluruh modal dari
pemerintah/Negara => Perjan dan Perum
b.
Seluruh/sebagian milik
Negara => PT
c.
Modal sebagian berupa
saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian
kecil masyarakat
Fungsi BUMN:
1)
BUMN melayani
kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2)
BUMN merupakan sarana
pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
3)
BUMN merupakan salah
satu sumber pendapatan Negara
4)
BUMN merupakan salah
satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha
Milik Daerah)
Yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan
peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang
bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a.
Melayani kepentingan
umum dan mencari laba
b.
Dipimpin oleh Direksi
yang diangkat oleh Gubernur
c.
Bidamg usaha
menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar
Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.
0 komentar:
Posting Komentar