Planning Hidup
Untuk sekarang ini planning hidup saya dalam pendidikan pasti lulus dengan cepat dan ipk insyaallah bisa sampai 3.8 karena itu salah satu yang selalu orangtua saya sebutkan dan insyaallah dapat membuat mereka bangga, disamping itu juga karena memang saya ingin selalu mendapatkan lebih dari hasil yang sebelumnya sudah saya dapat terlebih dahulu.
Saya juga ingin memperdalam bahasa inggris untuk insyaallah dapat mencapai nilai TOEFL yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan saya ke tingkat s2 yang insyaallah akan saya ikuti melalui beasiswa ke salah satu negara diluar indonesia.
Tapi satu yang sampai saat ini masih sullit saya ubah adalah kemalasan yang selalu datang meskipun saya tau jika saya ingin mengerjar kedua target saya yang diatas saya harus melawan rasa malas yang selalu datang.
Tetapi tidak lupa untuk selalu minta do'a dan restu kepada orang tua, karena keberhasilan apapun yang saya terima pasti selalu ada do'a yang kuat dari kedua orang tua saya.
Welcome
Hope you'll find what you looking for :)
Rabu, 25 Mei 2016
TUGAS PENULISAN 3
5 Keluarga Paling Berkuasa yang Sangat Berpengaruh di Dunia
http://www.lensaterkini.web.id/2015/07/5-keluarga-paling-berkuasa-yang-sangat.html
Keluarga Rotschild
Keluarga Rotschild dianggap sebagai keluarga yang paling kaya di dunia, dengan perkiraan total kekayaan sebesar $ 500 miliar, untuk harta pribadi dan $150 triliun untuk aset finansial. Silakan dirupiahkan sendiri duit itu, dengan kurs Rp 13.000.
Mereka telah menjadi pusat finansial global dunia sejak tahun 1760, saat Mayer Amschel Rotschild menempatkan kelima anaknya di 5 titik pusat keuangan. Kemudian keluarga ini lebih memperkuat posisi mereka dengan cara mendanai kerajaan, pemerintahan, dan dua pihak yang saling berperang di mana saja.
Sebuah koran pada saat itu menjuluki mereka sebagai “Makelar dan penasehat para raja dan pemimpin negara”. Sekarang keluarga Rotschild adalah pemegang kontrol penuh atas Federal Reserve (Bank sentral Amerika, setara dengan BI di Indonesia).
Keluarga Rockefeller
Kekuasaan keluarga Rockefeller dimulai pada tahun 1870 saat John D Rockefeller mendirikan perusahaan bernama Standard Oil Company. Hal ini membuatnya menjadi orang paling kaya sepanjang sejarah dengan kekayaan sebesar $400 miliar.
Saat menyadari betapa berbahayanya orang yang memiliki kekayaan sebesar itu, presiden Theodore Roosevelt memperingatkan bahwa kepentingan Rockefeller telah menciptakan “pemerintahan bayangan” yang tak terlihat.
Rockefeller selama ini telah membiayai PBB, dan memprakarsai berdirinya The Bilderberg group. Grup ini adalah sejenis pertemuan tertutup antara pemimpin politik, pemilik modal, pelaku industri, kalangan akademis, dan media. Kelompok ini ditengarai menciptakan berbagai perencanaan yang merusak tatanan dunia.
Sampai sekarang, keluarga Rockefeller masih terus berkuasa dengan mengendalikan aset-asetnya seperti Chase-Manhattan Bank, Exxon Mobil, Chevron, dan BP.
Keluarga Morgan
Keluarga Morgan melesat saat John Pierpont Morgan bersama keluarga Rotschild menyumbangkan emas sebesar 3,5 juta ons kepada pemerintah Amerika saat terjadi krisis pada tahun 1893. Dengan kekuasaan mereka pada suplai emas, keluarga ini mendanai berdirinya perusahaan besar Amerika seperti GE, At&T, serta US Steel. Karena
bantuan keuangan pada pemerintah Amerika ini, banyak orang yang menduga bahwa keluarga Morgan lah yang menekan pemerintah Amerika agar turut serta dalam Perang Dunia 1, untuk melindungi “saham” mereka di Rusia dan Perancis.
Pinternya lagi, J.P Morgan jr meminjamkan $500.000.000 untuk keperluan perang itu, lalu memungut bunga 1% dari pinjaman itu. Diberitakan pula bahwa keluarga ini jugalah yang berperan penting dalam merayu Jepang untuk menyerang Pearl Harbour. Keluarga ini mengambil untung dari kedua pihak yang berperang (Jepang dan Amerika) dengan memberi “bantuan” dana saat peperangan.
Sekarang, keluarga Morgan memiliki gudang penyimpanan emas terbesar di dunia, yang konon terhubung melalui terowongan bawah tanah dengan Federal Reserve Bank (Bank Sentral Amerika).
Keluarga Du Pont
Eleuthere Irenee du Pont de Nemours mendirikan kekuasaan klan keluarga Du Pont di tahun 1802 saat ia mendirikan sebuah pabrik mesiu di Delaware, Amerika. Keluarga ini lalu masuk ke dalam urusan pemerintahan Amerika dengan cara melobi Napoleon Bonaparte tentang pembelian daerah Loisiana di tahun 1803.
Saat Perang Dunia 1, Du Pont menyuplai 40% bahan peledak di seluruh dunia, dan pada Perang Dunia 2, perusahaan milik keluarga inilah yang memproduksi Plutonium untuk bom atom Amerika.
Karena “bantuan-bantuan” mereka selama perang, banyak orang yang percaya bahwa keluarga ini juga berperan penting dalam keputusan pemerintah Amerika untuk melarang adanya ladang tanaman Hemp (sejenis ganja). Hal ini untuk melindungi kepentingan mereka dalam industri pembuatan nylon.
Sekarang, keluarga Du Pont ini dikenal sebagai produsen nomer 3 terbesar dalam produksi bibit GMO (Genetically Modified Organism). Rencananya bibit-bibit tumbuhan ini akan bisa tumbuh kembali setelah mengalami bencana dahsyat seperti perang nuklir. Kebayang kan? Mereka bikin senjata pemusnah massal, tapi juga bikin bibit tanaman yang bisa tumbuh di daerah bekas nuklir.
Keluarga Bush
Dinasti politik keluarga Bush dimulai ketika Prescott Sheldon Bush kuliah di Yale University dan bergabung dengan Skin and Bones society. Menurut selentingan, Bush terlibat dalam sebuah kudeta gagal di tahun 1933 yang ingin menjatuhkan presiden Roosevelt. Kudeta ini juga konon dibiayai oleh keluarga Du Pont, Rotschild, Rockefeller, dan Morgan.
Hal ini kemudian berhasil ditutupi, dan Bush kemudian menjadi direktur dari Union Banking Corporation yang ditengarai menyimpan emas milik Nazi saat Perang Dunia 2. Bush juga ditengarai terlibat dalam pendanaan untuk Hitler.
Anak Prescott Bush yang bernama George HW Bush kemudian menjadi presiden Amerika, yang kemudian diikuti pula oleh anak dari George HW yang bernama George W Bush. Kedua keturunan Bush ini menciptakan perang di Irak dengan alasan berbeda-beda. Peperangan ini menghasilkan keuntungan besar bagi bisnis-bisnis yang berhubungan dengan keluarga Bush seperti Halliburton dan KBS.
Halliburton adalah perusahaan konstruksi yang mendapat kontrak eksklusif untuk membangun Irak yang porak poranda karena perang. Sangat cerdas bukan? Sebuah negara dihancurkan, lalu kemudian dibangun lagi oleh perusahaannya sendiri. Bayangkan berapa keuntungan yang mereka dapatkan.
Sekarang keluarga Bush dianggap sebagai keluarga yang paling berpengaruh dalam politik Amerika, dan juga memiliki kekayaan yang sangat signifikan dalam bisnis minyak, perbankan, dan konstruksi. Dan juga salah satu anggota keluarganya bernama Jeb Bush kini sedang mencalonkan diri menjadi presiden Amerika. demikianlah tentang 5 Keluarga yang Paling Berkuasa di dunia ini.
http://www.lensaterkini.web.id/2015/07/5-keluarga-paling-berkuasa-yang-sangat.html
TUGAS 3 ASPEK HUKUM EKONOMI (3)
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 3) (3)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada
sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam
implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas,
hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
A. Asas
perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas
perlindungan konsumen.
- Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
- Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun
spiritual.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen
menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
B. Tujuan
perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen
Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
A. Hak-Hak
Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak
dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang
bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika
ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan
menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk
memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja
ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak
konsumen sebagai berikut :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
- Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak
konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku
usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban
pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut
ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini
dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh
pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan
terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen
dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang
merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan
apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana
konsumen memperjuangkan hak-haknya.
B. Kewajiban
Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan
kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1. hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7
UUPK adalah:
1. beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan
kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini
berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku
usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima
pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik.
Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad
baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa
persaingan yang curang antar pelaku usaha.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi
kedalam 3 kelompok, yakni:
1. larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan
bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya
kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996
tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih
spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan
yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha.
Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket
maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai
berikut:
(2) Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau
bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu
rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa
Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
- Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
- Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
- Bekas: sudah pernah dipakai.
- Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan
tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan
lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah
berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan
utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu
sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4) Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang
dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan
kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa
dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata
lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19
sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan
tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap
ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam
pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku
usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
- barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
- cacat barang timbul pada kemudian hari;
- cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
- kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
- lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
SANKSI BAGI PELAKU USAHA
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita
belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang
tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan
mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang
memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah,
ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8
ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8
ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2
), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen
dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan
penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan
harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan
barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah
diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat
informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang
sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain
yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku
tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya
dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang
yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman
klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun
penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di
dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang
masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar
atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang
mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar
menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang
sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang
kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan
terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11
huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling
lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan
tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia
pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah
melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa
masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau
lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59
ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap
dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian( Oktober 2004 )
Sanksi Perdata :
·
Ganti rugi dalam bentuk :
- Pengembalian uang atau
- Penggantian barang atau
- Perawatan kesehatan, dan/atau
- Pemberian santunan
- Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui
BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
·
Kurungan :
- Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
- Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
- Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
·
Hukuman tambahan , antara lain :
- Pengumuman keputusan Hakim
- Pencabuttan izin usaha;
- Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
- Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
- Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.
TUGAS 3 ASPEK HUKUM EKONOMI (2)
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 3) (2)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengertian
Hak Atas
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu
memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas
Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi
:
1) Hak Paten
2) Hak Merek
3) Hak Desain Industri
4) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5) Hak Rahasia Dagang
6) Hak Indikasi
Dalam
tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
·
Hak
Cipta
Hak Cipta
adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak
ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak
Cipta :
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik
immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud
(benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau
barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang
memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam
penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan
bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku
tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
·
Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk
didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk
melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
·
Hak
Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal
yang dimaksud berupa proses, hasil
produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
Perlindungan
hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling
date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
·
Hak
Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
- Merek Dagang
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu
terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang
sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama
mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat
mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama
merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan
penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu
pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12,
yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,-
Oleh karena
itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga
pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun
kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna
dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan
kegiatan perekonomian.
TUGAS 3 ASPEK HUKUM EKONOMI (1)
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 3) (1)
BENTUK-BENTK PERUSAHAAN
Bentuk-bentuk perusahaan terdiri dari:
A. Perusahaan
Perseorangan
Merupakan salah satu
bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal
menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur
perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk
perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan
khusus.
Kebaikan:
·
Mudah mendirikan dan
membubarkannya
·
Seluruh keuntungan
atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
·
Bebas dalam pengambilan
keputusan
·
Rahasia perusahaan
lebih terjamin
Keburukan:
·
Tanggung jawab pemilik
perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
Adalah persekutuan
untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama
bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke
harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya
modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam
melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma.
Kebaikan:
·
Prosedur pendirian
relatif lebih mudah dibanding PT
·
Modal relatif besar
·
Pembagian kerja
diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
·
Tanggung jawab tidak
terbatas sampai keharta pribadi
·
Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau
meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)
Pendirian Fa:
·
Pembuatan akta
pendirian melalui notaris
·
Pendaftaran akta
pendirian ke Pengadilan Negri setempat
·
Pengumuman akta
pendirian dalam berita negara
C. Persekutuan Komanditer
(CV)
Adalah persekutuan
antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha
dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya
bertanggungjawab tidak terbatas.
Jadi dalam CV terdapat
2 macam sekutu, yakni:
1)
Sekutu/Persero
Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya
memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
2)
Sekutu/Persero
Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas
(menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola
perusahaan
Kebaikan:
·
Pendirian relatif
mudah
·
Modal juga lebih besar
dan juga mudah mendapat kredit dari bank
Keburukan:
·
Sebagian anggota CV
memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
·
Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan
sekutu komplementer
·
Sukar menarik modal
yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian CV:
·
Pembuatan akta
pendirian melalui notaris
·
Pendaftaran akta
pendirian ke Pengadilan Negri setempat
·
Pengumuman akta
pendirian dalam berita negara
D. Perseroan Terbatas
Adalah bentuk
perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan
mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya..
Jenis-jenis PT:
·
PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki
oleh keluarga
·
PT Terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat
dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go public
·
PT Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan
usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
·
PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh
satu orang
·
PT Asing : PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini
melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
·
PT Domestik :
PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan PT:
·
Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin.
·
Saham bisa diperjualbelikan
·
Tanggung jawab
terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila
perusahaan mengalami kerugian
·
Mudah mendapatkan
kredit bank
·
Dipimpin oleh
orang-orang ahli
Keburukan PT:
·
Biaya pendirian mahal
·
Pembentukan PT relatif
sulit
·
Izin memakan waktu
lama
·
Kerahasiaan perusahaan
tidak terjamin
Pendirian PT:
·
Dibuat dengan akta
notaris
·
Wajib daftar
perusahaan
·
Disahkan oleh Menteri
Kehakiman
·
Diumumkan dalam berita
negara
Pembubaran PT:
·
Keputusan RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham)
·
Keputusan Pengadilan Negri setempat yang
menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)
Pemegang kekuasaan
dalam PT:
1)
RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang
saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
2)
Komisaris: Keanggotaan
Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah: mengawasi kebijakan direksi,
menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau
menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
3)
Direksi adalah
pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur
yang memimpin operasional PT sehari-hari
E. Koperasi
Adalah suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Hibah
Macam-macam Koperasi:
1)
Koperasi simpan pinjam
2)
Koperasi konsumsi
3)
Koperasi produksi
4)
Koperasi pemasaran
Pembubaran Koperasi:
·
Hasil Keputusan Rapat
Anggota Koperasi
·
Keputusan Pemerintah
·
Kelangsungan hidupnya
tidak dapat lagi diharapkan
F. Yayasan
Adalah badan usaha yang bergerak dibidang
sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
·
Melalui akta notaris
·
Pemisahan antara
kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
·
Tujuan, bentuk,
susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya
G. BUMN (Badan Usaha
Milik Negara)
Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki
oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam bentuk BUMN:
1)
Perjan (Perusahaan
Jawatan)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan utama melayani
kepentingan umum
b.
Modal usaha dari
pemerintah
c.
Merupakan bagian dari
Departemen/Dirjen yang membawahinya
d.
Dipimpin oleh seorang
Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2)
Perum (Perusahaan
Umum)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan mencari laba
b.
Bergerak dibidang
usaha vital/penting
c.
Modal usaha dari Negara
d.
Dipimpin Direksi
diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri,
Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3)
Persero (Perseroan
Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan mencari laba
yang sebesar-besarnya
b.
Modal seutuhnya dari
negara atau sebagian dari swasta
c.
Dipimpin oleh Direksi
d.
Pengawasan oleh Dewan
Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1)
Public service yaitu
memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
2)
Melayani kepentingan
umum
3)
Mencari keuntungan
Modal BUMN:
a.
Seluruh modal dari
pemerintah/Negara => Perjan dan Perum
b.
Seluruh/sebagian milik
Negara => PT
c.
Modal sebagian berupa
saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian
kecil masyarakat
Fungsi BUMN:
1)
BUMN melayani
kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2)
BUMN merupakan sarana
pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
3)
BUMN merupakan salah
satu sumber pendapatan Negara
4)
BUMN merupakan salah
satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha
Milik Daerah)
Yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan
peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang
bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a.
Melayani kepentingan
umum dan mencari laba
b.
Dipimpin oleh Direksi
yang diangkat oleh Gubernur
c.
Bidamg usaha
menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar
Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.
Langganan:
Postingan (Atom)