Pages

Welcome

Hope you'll find what you looking for :)

Jumat, 01 Mei 2015

12. Usaha Kecil dan Menengah 12.4. Ekspor

12. Usaha Kecil dan Menengah
12.4. Ekspor

Pengertian Ekspor
·         Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
·         Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
·         Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
·         Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
·         Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
·         Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
·         Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dasar Hukum
·         Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
·         Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
·         Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008  tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor
Dalam UKM untuk merelisasikan potensi ekspor ditentukan dari kombinasi factor-faktor keunggulan yang dimiliki UKM Indonesia atas pesaing-pesaingnya.Keunggulan koperatif yang dimiliki Indonesia seperti padat karya dalam membuat produk-produk terutama barang-barang kerajinan ,bahan baku yang berlimpah.tap sanagt disayangkan SDM yang kita masih sangat lemah dalam hal mengembangkan kerajinan ini mereka kuarang mendapatkan wawasan tetang pemasaran suatu produk,manajemen dan dalam hal menggunakan proses produksi yang modern apabila mereka dapat menggunakan proses produk manajemen sangat membantu proses produksi menjadi lebih efisien.


0 komentar:

Posting Komentar