12. Usaha Kecil dan
Menengah
12.1. Definisi Usaha
Kecil dan Menengah
Usaha Kecil Menengah
adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil. Umumnya, ia dimiliki oleh
perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah
antara lain: toko kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan
lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri.
Definisi UKM itu sangat
berbeda di tempat yang berlainan. Berbagai negara memiliki definisi mereka
sendiri mengenai ukuran bisnis yang bisa dikategorikan sebagai usaha kecil
menengah. Dengan pengkategorian tersebut, jenis bisnis skala kecil ini memiliki
hak dan kewajiban khusus berkaitan dengan legalitas status perusahaan dan
besaran pajak yang harus dibayarkan pada pemerintah. Di Australia, batas jumlah
pekerjanya ialah 15 (lima belas) orang. Sedangkan di Amerika Serikat, bisnis
jenis ini bisa mempekerjakan hingga 500 karyawan.
0 komentar:
Posting Komentar