Pages

Welcome

Hope you'll find what you looking for :)

Rabu, 25 Mei 2016

TUGAS 3 ASPEK HUKUM EKONOMI (1)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 3) (1)

BENTUK-BENTK PERUSAHAAN


Bentuk-bentuk perusahaan terdiri dari:

  A. Perusahaan Perseorangan
Merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.

Kebaikan:
·         Mudah mendirikan dan membubarkannya
·         Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
·         Bebas dalam pengambilan keputusan
·         Rahasia perusahaan lebih terjamin

Keburukan:
·         Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

  B. Persekutuan Firma (Fa)
Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma. 

Kebaikan:
·         Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
·         Modal relatif besar
·         Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing

Keburukan:
·         Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)

Pendirian Fa:
·         Pembuatan akta pendirian melalui notaris
·         Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
·         Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

  C. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas.
Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1)    Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
2)    Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan

Kebaikan:
·         Pendirian relatif mudah
·         Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank

Keburukan:
·         Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
·          Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
·         Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer

Pendirian CV:
·         Pembuatan akta pendirian melalui notaris
·         Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
·         Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

  D. Perseroan Terbatas
Adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas  hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya..

Jenis-jenis PT:
·         PT Tertutup            : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
·         PT Terbuka            : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go public
·         PT Kosong             : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
·         PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
·         PT Asing                 : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
·          PT Domestik         : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri

Kebaikan PT:
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
·          Saham bisa diperjualbelikan
·         Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
·         Mudah mendapatkan kredit bank
·         Dipimpin oleh orang-orang ahli

Keburukan PT:
·         Biaya pendirian mahal
·         Pembentukan PT relatif sulit
·         Izin memakan waktu lama
·         Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

Pendirian PT:
·         Dibuat dengan akta notaris
·         Wajib daftar perusahaan
·         Disahkan oleh Menteri Kehakiman
·         Diumumkan dalam berita negara

Pembubaran PT:
·         Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
·          Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)

Pemegang kekuasaan dalam PT:
1)    RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
2)    Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah: mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
3)    Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari
    
  E. Koperasi
Adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

Modal Koperasi:
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Hibah

Macam-macam Koperasi:
1)    Koperasi simpan pinjam
2)    Koperasi konsumsi
3)    Koperasi produksi
4)    Koperasi pemasaran

   
Pembubaran Koperasi:
·         Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
·         Keputusan Pemerintah
·         Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

  F. Yayasan
Adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 

Pendirian yayasan:
·         Melalui akta notaris
·         Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
·         Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya

  G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

3 macam bentuk BUMN:
1)    Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a.    Tujuan utama melayani kepentingan umum
b.    Modal usaha dari pemerintah
c.    Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
d.    Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan

Contoh: PLN, KAI

2)    Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a.    Tujuan mencari laba
b.    Bergerak dibidang usaha vital/penting
c.    Modal usaha dari Negara
d.    Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog

3)    Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a.    Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
b.    Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c.    Dipimpin oleh Direksi
d.    Pengawasan oleh Dewan Komisaris

Contoh: PT. PELNI

Tujuan BUMN:
1)    Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
2)    Melayani kepentingan umum
3)    Mencari keuntungan

Modal BUMN:
a.    Seluruh modal dari pemerintah/Negara => Perjan dan Perum
b.    Seluruh/sebagian milik Negara => PT
c.    Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil masyarakat 

Fungsi BUMN:
1)    BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2)    BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog
3)    BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan Negara
4)    BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi

  H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a.    Melayani kepentingan umum dan mencari laba
b.    Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c.    Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak


Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.

Jumat, 22 April 2016

TUGAS PENULISAN 2



6 Bahaya Tidur Setelah Makan Yang Pasti Terjadi

Bahaya tidur setelah makan wajib kita hindari agar tidak menimbun penyakit berbahaya yang dapat mengantar kita ke liang lahat.

Setiap harinya, tubuh membutuhkan nutrisi – nutrisi penting untuk beraktivitas. Nutrisi – nutrisi ini banyak terkandung pada makanan – makanan yang dikonsumsi sehari – hari. Dengan terpenuhinya nutrisi per harinya, maka seseorang pun akan dapat beraktivitas dengan lancer dan tanpa ada halangan. Nutrisi yang masuk ke dalam tubuh akan mendukung aktivitas – aktivitas yang dilakukan, selain itu, nutrisi tersebut juga dapat menjaga kesehatan tubuh.

Nutrisi – nutrisi dapat masuk ke dalam tubuh melalui berbagai jenis makanan yang dikonsumsi. Makanan yang dikonsumsi pun beragam, begitu pula dengan nutrisi yang dikandung. Untuk memenuhi kebutuhan nutrisi setiap harinya, biasanya seseorang akan makan sebanyak  3 – 5 hari sekali, dengan pola – pola tertentu, seperti makan pagi, siang dan malam.

Namun demikian, banyak kasus dimana anda melewatkan sarapan, dan malam makan – makanan berat atau sekedar makan cemilan sebelum tidur. Banyak faktor yang menyebabkan perilaku makan sebelum tidur ini, seperti kurangnya nutrisi selama jangka waktu pagi hingga sore hari, sehingga anda merasakan lapar yang sangat menggangu pada saat anda ingin pergi tidur di malam hari.

Pada dasarnya, makan sebelum tidur memiliki efek yang cukup berbahaya bagi kesehatan tubuh. Berikut ini beberpa bahaya yang muncul karena kebiasaan makan sebelum tidur :

1. Obesitas

Bahaya tidur setelah makan yang pertama adalah obesitas, ini bukan hanya sekedar menambah berat badan loh yah. obesitasObesitas disini dapat membuat anda melar berkali kali lipat. Salah satu dampak buruk yang mungkin terjadi apabila anda mengkonsumsi makanan berat atau camilan sebelum tidur adalah naiknya berat badan anda secara drastis.

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Perlu anda ingat, bahwa setiap makanan dan cemilan yang masuk ke dalam tubuh anda memiliki kandungan kalori yang dibutuhkan tubuh untuk melakukan aktivitas.

Ketika asupan kalori masuk ke dalam tubuh anda, dan tidak ada aktivitas lain yang anda lakukan, maka kalori tersebut tidak akan terbakar, dan malah akan menjadi lemak yang menumpuk di dalam tubuh. Lemak yang menumpuk di dalam tubuh tanpa adanya proses pembakaran akan sangat membantu anda menambah berat badan secara drastis, dan pada akhirnya akan mengakibatkan kegemukan.

2. Diabetes

Diabetes merupakan efek domino dari terjadinya penumpukan lemak di dalam tubuh anda dan kegemukan yang disebabkan oleh kebiasaan tidur setelah makan . Apabila anda memiliki kebiasaan mengkonsumsi makanan berat atau camilan sebelum tidur, maka bersiaplah dengan munculnya penyakit ini, yang disebabkan oleh penumpukan lemak yang terjadi di dalam tubuh anda.

3. Serangan Jantung

Serangan jantung dapat terjadi sebagai akibat lemak yang menumpuk, dan memiliki resiko menyumbat bagian – bagian pembuluh darah anda. hal ini akan meningkatkan resiko anda dalam mengalami serangan jantung, disamping faktor – faktor lainnya. Penumpukan lemak tersebut dapat terjadi karena kebiasaan buruk dalam makan sebelum tidur, yang membuat lemak dan kalori tidak akan terbakar. Serangan jantung adalah salah satu penyakit paling mematikan di dunia.

4. Acid Reflux

Acid reflux merupakan suatu kondisi medis dimana asam lambung akan naik ke daerah kerongkongan atau tenggorokan anda. hal ini disebabkan ketika anda langsung berbaring dan berusaha untuk tidur setelah mengkonsumsi makanan berat atau camilan pada malam hari.

Ketika anda mengkonsumsi suatu makanan, maka asam lambung anda akan keluar dan bekerja, namun ketika anda langsung berbaring, maka asam lambung akan naik ke atas, terutama ke bagian tenggorokan dan kerongkongan anda. Hal ini akan menimbulkan efek perih dan sakit di kerongkongan atau tenggorokan anda ketiga anda bangun pada pagi hari keesokan harinya.

5. Heart Burn

Penyebab dari heart burn ini sama seperti penyebab pada acid reflux.. Kondisi heart burn terjadi ketika anda merasakan rasa panas dan tidak nyaman pada bagian dada setelah anda mengkonsumsi makanan berat atau camilan sebelum tidur.

Hal ini sama – sama disebabkan oleh asam lambung yang naik ke bagian rongga dada anda, sehingga menimbulkan efek panas dan tidak nyaman pada bagian rongga dada anda. namun demikian, kondisi heart burn ini jarang terjadi, pada kondisi normal.

6. GERD ( Gasteophageal Reflux )

GERD atau Gasteophageal Reflux merupakan domino effect dari heart burn. Apabila anda merasakan gejala heart burn yang sering muncul ketika anda mengkonsumsi makanan berat ataupun camilan sebelum anda tidur, maka anda harus memeriksakannya ke dokter, karena ada kemungkinan anda menderita GERD atau Gasteophageal Reflux tersebut.

Mengatur Pola Makan Sebelum Tidur

Makan sebelum tidur memang cukup dianjurkan. Namun bagi anda yang memang ternyata merasakan lapar sebelum tidur, ada baiknya anda mengkonsumsi makanan yang memiliki kandungan serat dan protein yang tinggi. Makanan yang mengandung serat dan protein tinggi akan membantu anda menahan lapar dan meberikan nutrisi yang tidak akan menumpuk menjadi lemak. Contoh makanan yang baik dikonsumsi :

Sayur – sayuran. Sayur – sayuran memeiliki kandungan nutrisi dan serat yang tinggi, sehingga akan membantu proses pencernaan pada saat anda tidur, sehingga dapat meminimalisir penumpukan kalori menjadi lemak pada tubuh anda.
Buah – buahan. Sama seperti sayuran, buah – buahan juga memiliki kandungan serat yang tinggi, dan dapat membantu proses pencernaan pada tubuh anda ketika sedang tidur.
Oatmeal. Oatmeal memiliki kandungan serat tinggi, rendah kalori dan membantu anda menjadi lebih kenyang. Makanlah oatmeal agar rasa lapar anda dapat hilang tanpa adanya penumpukan kalori yang berlebihan.
Susu Skim rendah lemak. Susu skim rendah lemak memiliki kandungan protein tinggi, dan mampu membuat anda menjadi lebih kenyang, sehingga tidak perlu menumpuk kalori terlalu banyak.

Makanan Yang Wajib Dihindari Sebelum Tidur

Lalu ada beberaa makanan yang wajib anda hindari untuk dikonsumsi sebelum tidur. Makanan – makanan tersebut antara lain :

Gorengan. Bahaya gorengan sudah tidak terhitung lagi, bahkan dapat menyebabkan kanker. Gorengan memiliki kandungan lemak yang tinggi, yang sulit untk terbakar, apalagi ketika anda tidak melakukan aktivitas. Hal ini tentunya akan menambah timbunan lemak ketika anda sedang tertidur.
Pasta. Pasta salah satu makanan yang mengandung karbohidrat yang tinggi. Karbohidrat yang tinggi akan menghasilkan kalori yang tinggi, sehingg mengkonsumsi jenis pasta pada malam hari sebelum anda tidur hanya akan menambah tumpukan lemak yang ada di dalam tubuh anda.
Minuman Bersoda. Minuman bersoda memiliki kandungan gas yang sangat tinggi, bahaya minuman soda sangat banyak sekali. Anda tidak boleh mengkonsumsi minuman ini sebelum anda tidur, karena akan minumbulkan efek acid reflux pada tenggorokan anda. selain itu, soda juga memiliki kandungan gula yang tinggi, yang dapat memicu obesitas atau kegemukan
Es Krim. Es krim memiliki kandungan lemak yang sangat tinggi. Tent saja mengkonsumsi es krim pada malam hari sebelum anda tidur akan ‘ membantu ‘ penumpukan lemak yang terjadi di dalam tubuh anda.
Mie. Bahaya mie instan sudah menjadi rahasia umum, makanan ini bahkan 2 jam saja tidak tercerna di lambung. Mie memiliki kandungan karbohidrat yang tinggi, dan cenderung sulit untuk dicerna. Hal ini akan membuat asam lambung anda bekerja lebih ekstra, yang nantinya akan mempengaruhi tidur anda, dan akan menjadi lemak, karena belum tercerna secara sempurna.

Berapa Jam Makan Sebelum Tidur

Siang hari, minimal 2 jam setelah makan
Malam hari, Minimal 4 jam setelah makan baru boleh tidur. Bahaya makan malam hari jauh lebih besar karena porsi tidurnya lebih banyak.

Penting Untuk Diperhatikan!

Walaupun telah dibahas jenis makanan apa saja yang baik dikonsumsi sebelum tidur, bukan berarti anda bisa mengkonsumsi makanan tersebut lalu kemudian langsung tidur. Anda harus memberikan waktu kira – kira 30 menitan untuk memberi kesempatan agar makanan tersebut dapat dicerna dengan baik di dalam tubuh anda.
Atau, anda juga bisa melakukan olahraga ringan setelah 20 menit makan, untuk membantu membakar kalori, dan membuat anda menjadi lebih lelah sehingga bisa tidur lebih nyenyak.

Itulah beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan apabila anda makan sebelum tidur. Mungkin memang tidak terasa pada awalnya, namun apabila sudah menjadi sebuah kebiasaan, maka kebiasaan tersebut akan sangat mengganggu kesehatan anda. Bahaya tidur setelah makan ini merupakan kebiasaan buruk yang mengganggu kesehatan, terutama bagi diet anda.

Rabu, 20 April 2016

TUGAS 2 ASPEK HUKUM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 2)

DEFINISI HUKUM PERDATA
Definisi hukum perdata dikutip dari beberapa sumber:
Pada dasarnya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Disamping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut ini. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. dalam buku (yang berasal dari kuliah beliau pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Indonesia pada tahun 1954 yang berjudul Pengantar Tata hukum Indonesia, Bagian I yang diterbitkan oleh PT Pembangunan, 195 mengatakan: “Yang menjadi isi dari pada KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, menurut istilah beliau untuk istilah KUHPer) itu adalah terutama hukum perdata material, sedang yang dimaksudkan dengan hukum perdata materiil ini ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata. Lawannya ialah hukum perdata formal, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur bagaimana caranya melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata tersebut.
Definisi lain tentang pengertian hukum perdata dikemukakan H.F.A. Vollmar dan Sudikno Mertokusumo. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas” Pandangan Vollmar ini mempunyai kesamaan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
Menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam buku beliau yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata, 1954, bahwa perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat material”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan “pidana”. Ada juga orang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat material itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan “militer”, maka lebih baik kita memakai istilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat material, demikian Prof. Subekti. Selanjutnya menurut beliau, perkataan “Hukum Perdata”, adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang” seperti dalam pasal 102 Undang_Undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, yang susunan serta kekuasaannya.

DEFINISI HUKUM PIDANA
Ilmu Hukum Pidana ialah ilmu tentang Hukum Pidana. Yang menjadi objek atau sasaran yang ingin dikaji adalah Hukum Pidana. Ilmu Hukum Pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukum Pidana dan sanksi Pidana, agar pemakaiannnya menjadi berlaku lancer.
Ilmu hukum Pidana yang mempunyai objek terhadap peraturan hukum pidana yang berlaku pada suatu tempat dan waktu yang tertentu, sebagai hukum positif. Penyelidikan yang bertujuan untuk mendapatkan pengertian yang objektif melalui Ilmu Hukum Pidana terhadap hukum positif, hasilnya mempunyai arti yang sangat penting karena tidaklah mudah untuk menerapkan hukum positif secara sistematis, kritis, harmonis, berhubung ada faktor pengaruh dari perkembangan masyarakat dan perkembangan ilmu-ilmu lainnya.
Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

A.     Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
Pembunuhan, Pencurian, Penipuan, Perampokan, Penganiayaan, Pemerkosaan, dan Korupsi.

Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya.
Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit.Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-UndangHukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain:
UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme dan lain-lain
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

B.      Tujuan Hukum Pidana
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik.
Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.

C.     Klasifikasi Hukum Pidana
Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya.
Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.
Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.

D.     Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:
Sikap tindak atau perikelakuan manusia. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah:
Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum,
Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum, misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang,
Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain,
Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.

Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan. Misalnya pasal 359 KUHP :
“Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas”.
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah :
Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel),
Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel),
Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel).
DEFINISI HUKUM PERJANJIAN

A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

A.1.     Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

A.2.  Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.  Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:

–          Orang yang belum dewasa.

Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:

(i)  Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.

(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.

–          Mereka yang berada di bawah pengampuan.

–          Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).

–          Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian  haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan  ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan  syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.

Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.

Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

A.3.    Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
Tidak melaksanakan isi perjanjian.
Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

A.4.    Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:

a.   Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).

b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.

c.   Pembaharuan utang atau novasi
Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama.  Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.

d.   Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.  Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:

(i)       Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.

(ii)      Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.

(iii)     Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).


e.   Percampuran utang
Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.

f.   Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.

g.   Musnahnya barang yang terutang
Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

h.   Batal/Pembatalan
Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu
(i)       Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii)      Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.

i. Berlakunya suatu syarat batal
Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.

j.    Lewat waktu
Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.  Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.

B.       STRUKTUR PERJANJIAN

Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
Judul/Kepala
Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

C.        BENTUK PERJANJIAN

Perjanjian dapat berbentuk:

·         Pengertian Akta
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
a.  Akta Di bawah Tangan (Onderhands)
b. Akta Resmi (Otentik).

Akta Di bawah Tangan
Adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.  Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.
Perjanjian di bawah tangan terdiri dari:
(i)     Akta di bawah tangan biasa
(ii)    Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.
(iii)   Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak  namun  penandatanganannya   disaksikan   oleh  atau di hadapan Notaris, namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.

Akta Resmi (Otentik)
Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu.  Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.

Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.

Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
(i)     Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.
(ii)    Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
(iii)   Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.

PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
•         tertulis dan
•         tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

ANALISIS:
Pada ulasan kali ini, penulis akan membahas mengenai pengertian hukum perdata, pidana, perjanjian dan dagang.
Saya menganalisis tentang hukum Perdata dari pembahasan di atas dapat disimpulkan:
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud.

DAFTAR PUSTAKA:


Selasa, 22 Maret 2016

TUGAS PENULISAN


Pada jaman dahulu sebelum ada teknologi orang membedakan waktu hanya siang dan malam, yaitu dengan cara melihat matahari. Namun jika cuaca tidak mendukung seperti hujan, mendung bagaimana orang jaman dahulu mengetahui waktu? Dan orang-orang di jaman dahulu ternyata bisa menentukan waktu dengan akurat dan pas. Pada artikel ini akan kami bahas sejarah jam tangan dan perkembangannya.
Istilah kata jam tangan telah digunakan pada abad ke -14, yang berasal dari bahasa latin yaitu “cloccoa’. Berikut adalah perkembangan jam tangan dari waktu ke waktu.

Jam tertua yang disebut jam sundial atau jam matahari. Jam matahari pertama kali dipakai sekitar 3.500 sebelum masehi. Jam ini menunjukan waktu berdasar  posisi matahari, caranya yaitu dengan memanfaatkan bayangan yang jatuh pada permukaan datar yang kemudian ditandai dengan jam-jam dalam satu hari. Hebat bukan? meskipun belum ada teknologi maju, orang sudah bisa berpikiran cerdik seperti itu.

Masayarakat Mesir pada tahun 5.000-6.000 tahun yang lalu mengukur waktu dan membuat kalender dengan menggunakan obelisk.

Jam Pasir pertama kali muncul sekitar 1400SM, hal ini disimpulkan dari ditemukannya sebuah benda di kuburan Amenhoterp I, peninggalannya berupa bejana kecil berisi air yang mempunyai lubang di bagian bawahnya yang berguna untuk meneteskan air.

Orang mesir memang terkenal dengan kebudayaan dan intelektual yang tinggi di banding dengan msayarakat di tempat lain. Jam air ditemukan di Mesir dan diberi nama clepsydra (kleph-sur-druh), pada tahun 1400 Sebelum Masehi.

Perkembangan dari jam air, di Al-jaziri (1136-1206) diciptakan jam air yang berbentuk gajah dan dapat mengeluarkan suara di tiap jam.

Seiring perkembangan jaman ,pada tahun 1950-an Jam digital pertama kali di ciptakan oleh The Hamilton Watch Co of Lancaster, Pennsylvania, inilah perusahaan yang pertama kali membuat jam elektrik/digital.

Setelah itu munculah beberapa merk Jam Tangan yang terkenal sampai saat ini, diantaranya yaitu
Rolex
Jam Rolex adalah salah satu merk yang sangat terkenal di dunia, jam tangan ini menjadi sangat terkenal ketika kemunculan film James Bond 007 ‘On Her Majesty’s Secret Service’ pada tahun 1969. Dalam sebuah adegan, Bond yang diperankan oleh George Lazenby memakai jam rolex oyster dalam berbagai aksinya. Karena sangat diminati, dibuatlah jam tangan rolex yang didisain khusus untuk wanita yang dikenal dengan Rolex Oyster Datejust Lady yang terbuat dari stainless steel dengan dua tombol datejust, bertahtakan berlian, dan tahan air.

G Shock merupakan merk terkenal lainnya didunia. Jam tangan Gshock ini adalah pabrikan dari Casio. debutnya dimulai pada tahun 1983 dan hingga saat ini jam tangan Gshock sangat digemari oleh kalangan artis holywood. Seiring banyak peminatnya, Casio memproduksi Baby G sebagai pendamping Gshock.