Pages

Welcome

Hope you'll find what you looking for :)

Rabu, 20 April 2016

TUGAS 2 ASPEK HUKUM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 2)

DEFINISI HUKUM PERDATA
Definisi hukum perdata dikutip dari beberapa sumber:
Pada dasarnya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Disamping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut ini. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. dalam buku (yang berasal dari kuliah beliau pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Indonesia pada tahun 1954 yang berjudul Pengantar Tata hukum Indonesia, Bagian I yang diterbitkan oleh PT Pembangunan, 195 mengatakan: “Yang menjadi isi dari pada KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, menurut istilah beliau untuk istilah KUHPer) itu adalah terutama hukum perdata material, sedang yang dimaksudkan dengan hukum perdata materiil ini ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata. Lawannya ialah hukum perdata formal, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur bagaimana caranya melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata tersebut.
Definisi lain tentang pengertian hukum perdata dikemukakan H.F.A. Vollmar dan Sudikno Mertokusumo. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas” Pandangan Vollmar ini mempunyai kesamaan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
Menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam buku beliau yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata, 1954, bahwa perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat material”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan “pidana”. Ada juga orang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat material itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan “militer”, maka lebih baik kita memakai istilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat material, demikian Prof. Subekti. Selanjutnya menurut beliau, perkataan “Hukum Perdata”, adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang” seperti dalam pasal 102 Undang_Undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, yang susunan serta kekuasaannya.

DEFINISI HUKUM PIDANA
Ilmu Hukum Pidana ialah ilmu tentang Hukum Pidana. Yang menjadi objek atau sasaran yang ingin dikaji adalah Hukum Pidana. Ilmu Hukum Pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukum Pidana dan sanksi Pidana, agar pemakaiannnya menjadi berlaku lancer.
Ilmu hukum Pidana yang mempunyai objek terhadap peraturan hukum pidana yang berlaku pada suatu tempat dan waktu yang tertentu, sebagai hukum positif. Penyelidikan yang bertujuan untuk mendapatkan pengertian yang objektif melalui Ilmu Hukum Pidana terhadap hukum positif, hasilnya mempunyai arti yang sangat penting karena tidaklah mudah untuk menerapkan hukum positif secara sistematis, kritis, harmonis, berhubung ada faktor pengaruh dari perkembangan masyarakat dan perkembangan ilmu-ilmu lainnya.
Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

A.     Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
Pembunuhan, Pencurian, Penipuan, Perampokan, Penganiayaan, Pemerkosaan, dan Korupsi.

Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya.
Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit.Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-UndangHukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain:
UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme dan lain-lain
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

B.      Tujuan Hukum Pidana
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik.
Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.

C.     Klasifikasi Hukum Pidana
Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya.
Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.
Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.

D.     Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:
Sikap tindak atau perikelakuan manusia. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah:
Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum,
Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum, misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang,
Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain,
Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.

Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan. Misalnya pasal 359 KUHP :
“Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas”.
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah :
Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel),
Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel),
Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel).
DEFINISI HUKUM PERJANJIAN

A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

A.1.     Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

A.2.  Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.  Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:

–          Orang yang belum dewasa.

Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:

(i)  Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.

(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.

–          Mereka yang berada di bawah pengampuan.

–          Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).

–          Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian  haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan  ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan  syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.

Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.

Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

A.3.    Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
Tidak melaksanakan isi perjanjian.
Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

A.4.    Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:

a.   Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).

b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.

c.   Pembaharuan utang atau novasi
Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama.  Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.

d.   Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.  Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:

(i)       Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.

(ii)      Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.

(iii)     Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).


e.   Percampuran utang
Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.

f.   Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.

g.   Musnahnya barang yang terutang
Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

h.   Batal/Pembatalan
Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu
(i)       Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii)      Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.

i. Berlakunya suatu syarat batal
Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.

j.    Lewat waktu
Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.  Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.

B.       STRUKTUR PERJANJIAN

Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
Judul/Kepala
Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

C.        BENTUK PERJANJIAN

Perjanjian dapat berbentuk:

·         Pengertian Akta
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
a.  Akta Di bawah Tangan (Onderhands)
b. Akta Resmi (Otentik).

Akta Di bawah Tangan
Adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.  Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.
Perjanjian di bawah tangan terdiri dari:
(i)     Akta di bawah tangan biasa
(ii)    Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.
(iii)   Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak  namun  penandatanganannya   disaksikan   oleh  atau di hadapan Notaris, namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.

Akta Resmi (Otentik)
Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu.  Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.

Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.

Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
(i)     Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.
(ii)    Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
(iii)   Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.

PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
•         tertulis dan
•         tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

ANALISIS:
Pada ulasan kali ini, penulis akan membahas mengenai pengertian hukum perdata, pidana, perjanjian dan dagang.
Saya menganalisis tentang hukum Perdata dari pembahasan di atas dapat disimpulkan:
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud.

DAFTAR PUSTAKA:


Selasa, 22 Maret 2016

TUGAS PENULISAN


Pada jaman dahulu sebelum ada teknologi orang membedakan waktu hanya siang dan malam, yaitu dengan cara melihat matahari. Namun jika cuaca tidak mendukung seperti hujan, mendung bagaimana orang jaman dahulu mengetahui waktu? Dan orang-orang di jaman dahulu ternyata bisa menentukan waktu dengan akurat dan pas. Pada artikel ini akan kami bahas sejarah jam tangan dan perkembangannya.
Istilah kata jam tangan telah digunakan pada abad ke -14, yang berasal dari bahasa latin yaitu “cloccoa’. Berikut adalah perkembangan jam tangan dari waktu ke waktu.

Jam tertua yang disebut jam sundial atau jam matahari. Jam matahari pertama kali dipakai sekitar 3.500 sebelum masehi. Jam ini menunjukan waktu berdasar  posisi matahari, caranya yaitu dengan memanfaatkan bayangan yang jatuh pada permukaan datar yang kemudian ditandai dengan jam-jam dalam satu hari. Hebat bukan? meskipun belum ada teknologi maju, orang sudah bisa berpikiran cerdik seperti itu.

Masayarakat Mesir pada tahun 5.000-6.000 tahun yang lalu mengukur waktu dan membuat kalender dengan menggunakan obelisk.

Jam Pasir pertama kali muncul sekitar 1400SM, hal ini disimpulkan dari ditemukannya sebuah benda di kuburan Amenhoterp I, peninggalannya berupa bejana kecil berisi air yang mempunyai lubang di bagian bawahnya yang berguna untuk meneteskan air.

Orang mesir memang terkenal dengan kebudayaan dan intelektual yang tinggi di banding dengan msayarakat di tempat lain. Jam air ditemukan di Mesir dan diberi nama clepsydra (kleph-sur-druh), pada tahun 1400 Sebelum Masehi.

Perkembangan dari jam air, di Al-jaziri (1136-1206) diciptakan jam air yang berbentuk gajah dan dapat mengeluarkan suara di tiap jam.

Seiring perkembangan jaman ,pada tahun 1950-an Jam digital pertama kali di ciptakan oleh The Hamilton Watch Co of Lancaster, Pennsylvania, inilah perusahaan yang pertama kali membuat jam elektrik/digital.

Setelah itu munculah beberapa merk Jam Tangan yang terkenal sampai saat ini, diantaranya yaitu
Rolex
Jam Rolex adalah salah satu merk yang sangat terkenal di dunia, jam tangan ini menjadi sangat terkenal ketika kemunculan film James Bond 007 ‘On Her Majesty’s Secret Service’ pada tahun 1969. Dalam sebuah adegan, Bond yang diperankan oleh George Lazenby memakai jam rolex oyster dalam berbagai aksinya. Karena sangat diminati, dibuatlah jam tangan rolex yang didisain khusus untuk wanita yang dikenal dengan Rolex Oyster Datejust Lady yang terbuat dari stainless steel dengan dua tombol datejust, bertahtakan berlian, dan tahan air.

G Shock merupakan merk terkenal lainnya didunia. Jam tangan Gshock ini adalah pabrikan dari Casio. debutnya dimulai pada tahun 1983 dan hingga saat ini jam tangan Gshock sangat digemari oleh kalangan artis holywood. Seiring banyak peminatnya, Casio memproduksi Baby G sebagai pendamping Gshock.

TUGAS1 ASPEK HUKUM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(TUGAS 1)



Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi 

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Pembinaan Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pembinaan berasal dari kata “bina” dan “membina” membangun, mendirikan, mengusahakan untuk menjadi lebih baik. Jadi pembinaan hukum adalah aktivitas dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi hukum dan menyempurnakan tata hukum yang ada secara berencana dan terarah.
            Dalam pembinaan hokum, upaya peningkatan hokum sebagai sarana penegak keadilan secara terus-menerus ditingkatkan baik melalui penyempurnaan hokum acara maupun hokum materil dibidang hokum maupun penertiban dan peningkatan sarana badan-badan peradilan. Pembangunan tertib hokum dan pembinaan hokum merupakan pemantapan dan peningkatan kegiatan-kegiatan yang telah dimulai dalam tahun 1974/1975 melalui berbagai kebijakan dengan landasan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam rangka pelaksaan repelita II.

 Dibidang pembinaan hokum dilakukan usaha-usaha, yaitu:
Penyusunan berbagai rancangan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan kondifikasi hokum nasional.
Penelitian-penelitian hokum dan penemuan ilmiah.
Inventarisasi yurisprudensi serta peningkatan hubungan kerjasama dibidang hokum khususnya dengan Negara-negara ASEAN.

Pembaharuan Hukum
Pembaharuan hokum yaitu menyusun tata hokum agar disesuaikan dengan perubahan masyarakat. Pembaharuan hokum juga merupakan upaya sadar yang dilakukan untuk merubah suatu kondisi dari suatu tingkat yang dianggap kurang baik ke kondisi baru pada tingkat kualiatas yang dianggap baik atau paling baik.
Pembaharuan hokum sebenarnya mengandung makna yang luas mencakup system hokum. Menurut Friedman, “ system hokum terdiri atas struktur hokum (structure),substansi/materi hokum(substance) dan budaya hokum (legal culture). Perubahan yang dilakukan dan memiliki arti yang positif akan menciptakan hokum baru yang sesuai dengan kondisi pembangunan dan nilai-nilai hokum masyarakat.
Pembaharuan hokum merupakan prioritas utama, terlebih jika Negara dimaksud merupakan Negara yang baru merdeka dari penjajahan bangsa/Negara lain. Oleh karena itu, dinegara-negara berkembang pembaharuan hokum senantiasa mengesankan adanya peranan ganda, yaitu :
1.      Merupakan upaya untuk melepaskan diri dan lingkaran struktur colonial, upaya tersebut terdiri atas penghapusan, penggantian & penyesuaian ketentuan hokum warisan colonial guna memenuhi tuntutan masyarakat colonial.
2.      Pembaharuan hokum berperan pula dalam mendorong proses pembangunan ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari Negara maju dan yang lebih penting adalah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat warga Negara.

Pembangunan Hukum
Meliputi aturan dan substansi, structure, kelembagaan hokum, dan upaya hokum masyarakat serta untuk mendukung dan mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi. Pembangunan hokum mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar dibandingkan dengan istilah pembinaan hokum atau pembaharuan hokum. Pembinaan hokum lebih mengacu pada efisiensi, dalam ati meningkatkan efisiensi hokum. Oleh karena itu, pembangunan hokum tidk hanya tertuju pada aturan tau substansi hokum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hokum dan pada budaya hokum masyarakat.
Pembangunan yang memiliki pijakan hokum yang jelas, bias dipertanggung jawabkan, terarah seta proposional antara aspek fisik (pertumbuhan) dan non fisik. Apabila diteliti semua masyarakat yang sedang membangun selalu diciptakan oleh perubahan.
Adapun peran hokum dalam pembangunan hokum adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan suasana damai dan teratur. Dalam pembangunan ternyata ikut membawa konsekuensi terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan pada aspek-aspek social lain termasuk di dalamnya peranan hokum.

Faktor-faktor Hukum
Pandangan Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
1. Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hokum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
2. Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hokum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada saat itu hukum yang seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai landasan bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah mendapatkan perhatian atau bahkan dilecehkan keberadaannya
3. Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat, multi national corporation dan ekonomi Negara. Pada saat rezim Soeharto masih berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia tidak sempat membayangkan kalau negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang ini. Pada saat itu program pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari dunia International, karena pertumbuhan ekonomi nya yang tinggi sehingga sempat dijuluki “keajaiban Asia”.
            Namun demikian ternyata pertumbuhan ekonomi tinggi yang diperlihatkan oleh rezim soeharto tersebut merupakan window dressing yang digunakan untuk mengelabui mata dunia dan masyarakat Indonesia. Fundamental ekonomi yang digunakan untuk menopang pertumbuhan tinggi tersebut sebenarnya sangat ‘keropos,, hal ini disebabkan konglomerat dan dunia perbankan yang selama ini menjadi tulang punggung dan senantiasa mendapat kan keistimewaandari pemerintah ternyata bukan entrepreneurship dan banker dalam arti sebenarnya, tetapi mereka hanya rent seeking ( pemburu rente) dan penjarah kekayaan masyarakat Indonesia. Pada saat itu hokum yang digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi adalah hokum rimba, siapa yang kuat atau yang dekat dengan rezim Soeharto dialah yang mendapat berbagai fasilitas istimewa.

Pendapat Para Ahli Tentang Kedudukan Hokum dalam Sistem Ekonomi
1. Menurut Douglass C. North, institusi and economic grown kunci memahami peran hokum dalam menghambat atau menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep “transaction cost” yaitu biaya-biaya non productif yang harus ditanggung dalam suatu transaksi ekonomi sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak pada peningkatan harga jual dan membebani masyarakat konsumen.
2. Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern semakin berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekwilibrium ekonomi dan stabilitas ekwilibrium yang telah dicapai itu. Si pengusaha, si pemberi kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen berbuat sesuai rencana yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang maksimum. Di dalam suasana kompleks dunia modern sebagaian besar dari hasil-hasil itu ditentukan oleh seberapa tepatnya kejadian-kejadian yang men¬datang dapat diramalkan sebelumnya .
3. Menurut Burg’s, Menurut studi yang dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu:
stabilitas (stability), maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
prediksi (preditability), Peraturan hokum dalam ekonomi harus bisa diprediksi atau diperkirakan. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity sehingga investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya.
keadilan (fairness), sepert perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).
 Selanjutnya Burg’s mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.
4. Menurut J.D. NY. HART, mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu :
Predictability, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi.
procedural capability,hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court or administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa.
codification of goals,pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara.
Education, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan
 Balance, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi
defenition and clarity of status ,hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang.
accomodation, hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Stability, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.

Sistem Ekonomi
            Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).

Perkembangan Pemikiran Sistem Ekonomi Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi Suwasono (1985), pergulatan pemikiran tentang ESP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.

1.Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang ESP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
a.Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b.Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c.Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d.Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja. 
e.Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara. Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.

Sistem Ekonomi & Sistem Hukum
 Keterpurukan Ekonomi
            Keterpurukan ekonomi merupakan kondisi atau masalah yang dihadapi dalam segala hal yang bersangkutan dengan ekonomi. Hal-hal disini yang membuat ekonomi menjadi jatuh atau terpuruk, yaitu :
a.       Krisis Moneter 1997
Krisis moneter yang juga bias disebut Krisis finansial Asia adalah krisis finansial yang dimulai pada Juli 1997 di Thailand, dan mempengaruhi mata uang, bursa saham dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia, sebagian Macan Asia Timur. Peristiwa ini juga sering disebut krisis moneter ("krismon") di Indonesia. Indonesia, Korea Selatan dan Thailand adalah negara yang paling parah terkena dampak krisis ini. Pada Juni 1997, Indonesia terlihat jauh dari krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki inflasi yang rendah, perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan mata uang luar yang besar, lebih dari 20 milyar dolar, dan sektor bank yang baik.
Tapi banyak perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Di tahun berikut, ketika rupiah menguat terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan tersebut -- level efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang pada saat harga mata uang lokal meningkat.
Pada Juli, Thailand megambangkan baht, Otoritas Moneter Indonesia melebarkan jalur perdagangan dari 8 persen ke 12 persen. Rupiah mulai terserang kuat di Agustus. Pada 14 Agustus 1997, pertukaran floating teratur ditukar dengan pertukaran floating-bebas. Rupiah jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23 milyar dolar, tapi rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan Septemer. Moody's menurunkan hutang jangka panjang Indonesia menjadi "junk bond".
Meskipun krisis rupiah dimulai pada Juli dan Agustus, krisis ini menguat pada November ketika efek dari devaluasi di musim panas muncul pada neraca perusahaan. Perusahaan yang meminjam dalam dolar harus menghadapi biaya yang lebih besar yang disebabkan oleh penurunan rupiah, dan banyak yang bereaksi dengan membeli dolar, yaitu: menjual rupiah, menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi.
Inflasi rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Pada Februari 1998, Presiden Suharto memecat Gubernur Bank Indonesia, tapi ini tidak cukup. Suharto dipaksa mundur pada pertengahan 1998 dan B.J. Habibie menjadi presiden.
b.      Investor asing mencabut investasi dari Indonesia(lemahnya iklim investasi)
Lemahnya iklim investasi di Indonesia telah memperburuk kinerja ekspor, karena menghambat investasi baru dalam penambahan modal ke dalam kinerja ekspor. Industri yang berorientasi dalam ekspor berperan dalam menciptakan setengah dalam lapangan kerja baru. Pertumbuhan lapangan kerja pada industri berorientasi ekspor, jelas menguntungkan kaum miskin karena sebagian besar memanfaatkan keunggulan komparatif Indonesia yang mempunyai tenaga kerja berlimpah. Akan tetapi ,sejak krisis ekspor Indonesia mengalami kemandekan, akibat dari lemahnya daya saing investasi yang masuk ke Indonesia, sehingga menyebabkan keterpurukan terhadap ekonomi itu sendiri.
c.       Tingginya tingkat korupsi di Indonesia
Dengan tingginya korupsi di Indonesia yang sudah merambah kemana-mana akan menggerogoti batang tubuh Negara Kesatuan Republuk Indonesia & merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional. Tingginya tingkat korupsi juga telah mengakibatkan tingginya anka kemiskina, melonjaknya angka putus sekolah, meningkatnya pengidap gizi buruk sehingga kurangnya biaya, dan merebaknya persoalan kriminalitas. Yang paling dominantnya adalah proses pembangunan Negara berkelanjutan terhambat dan akan berakhir menjadi keterpurukan ekonomi.
d.      Pengusaha besar menjadi pengusaha yang menjarah uang rakyat
Sebagian pengusaha besar atau orang superkaya di Indonesia kebanyakan bertujuan untuk menjarah uang rakyat. Jumlah orang superkaya, yang sebagian besar hartanya diperoleh dengan cara ilegal, tidak terlalu banyak, namun "harta karunnya" sungguh luar biasa besarnya. Segelintir orang ini, asetnya mungkin menguasai 70 persen dari aset seluruh masyarakat Indonesia. Dan luar biasanya orang-orang kaya ini (baik pejabat, mantan pejabat, pengusaha hitam), sebagian besar harta bendanya berasal dari sumber-sumber tidak resmi, yang diperolehnya selama ini. Uang panas, dirty money, money loundering, dan sejenisnya, semacam inilah yang sebenarnya perlu digali, setidaknya untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia.
Para orang superkaya, terkenal memiliki simpanan di beberapa bank di Swiss, Cayman Island, serta beberapa surga (tempat) pencucian uang haram lainnya. Tak aneh kalau keberadaan berbagai rekening milik orang kaya semacam ini sangat sulit dilacak keberadaannya. Orang-orang semacam ini banyak gentangan di Indonesia, dengan harta kekayaan yang luar biasa melimpah, mungkin hingga dimakan tujuh turunan belum tentu habis. Mereka adalah mantan penguasa (pejabat), yang berkolusi dengan pengusaha (konglomerat hitam), dan pihak lain, untuk merampok dan menjarah uang negara, dan sekarang hidup mewah di tengah-tengah penderitaan masyarakat (bangsanya).
Dahulu, mereka mendapatkan harta benda dengan begitu mudahnya. Main sogok, dan suap sana sini, berkubang dalam lumpur KKN, serta praktik bisnis ilegal dan kotor lainnya, adalah permainan mereka saban hari. Mereka telah menjarah uang negara dengan cara halus, padahal senyatanya mereka adalah para perampok berdasi (white collar crime) yang cara kerjanya sangat rapi. Terhadap harta-harta semacam inilah, kita perlu menggalinya lebih serius dan dalam lagi. Yakni menggali dan membongkar habis berbagai "situs-situs korupsi" yang sudah terlanjur berkarat dan merajalela di mana-mana serta endemik. Harta karun merekalah yang harus segera diburu dan ditelusuri, bahkan kalau perlu digali hingga ke luar negeri.
e.       Terpuruknya kredibilitas partai polotik
Menyangkut jebloknya kredibilitas partai politik dimata masyarakat. Sejumlah survey menyebutkan, akibat mentalitas korup dan mandulnya kinerja parpol, menyebabkan kredibilitasnya rontok. Betapa partai politik telah mati rasa atas aspirasi rakyat. Parpol terkesan lebih sibuk memperjuangkan kepentingan partikularnya. Maka, tak mengherankan jika fenomena "emoh politik" makin mengental dikalangan masyarakat. Tingginya angka golput disetiap pagelaran demokrasi (pilkada, pileg & pilpres), adalah fakta betapa gejala apatisme politik kian mengedepan. Ironisnya lagi, citra parpol makin terpuruk dikala "jor-joran" pemimpin politik bermunculan, miskin keteladanan. Terlebih, setelah wajah bopeng para politisi mulai terkuak. Sebagaimana diulas banyak media, tak sedikit para politisi berkubang dengan cacat mental dan cacat kelakuan. Buktinya, kasus korupsi hingga skandal seksual tak henti-hentinya menjerat para politisi dan pejabat negara. Akibatnya, publik semakin jengah. Pasalnya, perilaku politisi layaknya "tukang keruk" yang tak tau malu. Meski mendapatkan gaji berkelimpahan dengan segudang fasilitas, toh mereka (politisi) masih sibuk "palak sana-palak sini". Tentu, tidak semua politisi cacat kelakuan. Namun, realitas itulah yang kadung melekat dibenak masyarakat.

Faktor Pendukung Ekonomi yang Harus Mendapat Perhatian

1.      Perlu reformasi perpajakan
Reformasi maknanya sangat luas, istilah reformasi sudah di pakai sejak dulu sekitar tahun 1950 dan 1960an yang berasal kata dari reform yang artinya perubahan institusional yang terartur dan berencana, yang di lakukan sesuai dengan tata aturan rumah tangga lembaga atau badan yang bersangkuatan. Jadi, reformasi pajak dapat mewujudkan pembaharuan dalam artian perubahan yang terjadi pada penerimaan pajak daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan. Sehingga dalam kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan teratur sesuai dengan aturan tanpa ada penyelewengan yang akan terjadi .
2.      Perlu reformasi demokrasi
Demokrasi Reformasi adalah demokrasi yang menuntut perubahan bagi rakyat menuju ke arah yang lebih baik dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial di Indonesia. Dalam kritisi dan “dislenthik” oleh Presiden Soekarno dalam bukunya Di Bawah Bendera Revolusi dalam (Ridjal dan Karim, 1991), "Demokrasi kita haruslah demokrasi baru, demokrasi sejati, demokrasi yang sebenar-benarnya pemerintahan Rakyat. Bukan demokrasi ala Eropah dan ala Amerika yang hanya suatu ‘potret dari pantatnya’ demokrasi-politik sahaja, bukanpun demokrasi yang memberi kekuasaan 100% pada Rakyat di dalam urusan politik sahaja, tetapi suatu demokrasi politik dan ekonomi yang memberi 100% kecakrawartian pada Rakyat jelata di dalam urusan politik dan ekonomi.
            Dengan menambahkan satu aspek, ekonomi, merupakan wajar bila kondisi dulu relatif kurang makmur, bahkan banyak yang “kelaparan”. Di samping aspek ekonomi, untuk saat ini kiranya perlu juga ditambah dengan aspek religiusitas, keimanan, ketaqwaan, agar dapat mencapai demokrasi sejati tadi. Karena saat ini masyarakat secara ekonomi tidak terlalu “lapar” tekstual seperti dulu kala, malah punya kelaparan yang melebihi dari sekedar lapar perut yaitu “lapar secara intelektual dan transendental”. Yang pemulihannya tidak dapat dicapai dalam 10 atau 30 menit, tapi menempuh puluhan tahun bahkan ratusan tahun. Maka resep untuk menggempur degradasi moral adalah akhlaq yang disemai lewat nilai-nilai ”keimanan” yang berpihak pada yang benar.
Kalau reformasi demokrasi dapat berjalan dan teralisir, maka akan menemukan “demokrasi baru”, demokrasi yang menyejukkan, meredamkan, dan melunakkan nafsu-nafsu ingin menjadi panglima-panglima atau “raja-raja” Rakyat, bukannya pelayan rakyat. Kalau tidak, maka (mungkin) Orde ini akan lebih terpuruk lagi dari dua Orde Otoriter sebelumnya.
3.      Perlu good governance (Pelayanan yang terbaik)
Mewujudkan good govermance bukan suatu hal yang mudah, apalagi kita berhadapan dengan persaingan global yang mendesak kita kepinggir.Maka good governance merupakan suatu keharusan bagi kita yang sudah masuk dalam komunitas global. Good governance berarti proses pengelolaan dengan melibatkan stakeholder secara luas pada berbagai kegiatan perekonomian dan sosial politik dan pada pemanfaatan beragam sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan dan manusia bagi kepentingan rakyat banyak yang dilaksanakan dengan menganut azaz- azaz keadilan, pemerataan, pemersamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
4.      Perlu pemimpin yang memiliki a vision and strong leadership.
Dalam mencapai Visi Indonesia dalam pencapaian perekonomian harus memiliki pemimpin yang memiliki a vision and strong leadership. Yaitu pemimpin yang mempunyai tujuan dan rencana dalam peningkatan kemajuan perekonomian Indonesia dan memiliki keteguhan dan kekokohan dalam menghadapi segala masalah yang akan terjadi.

Faktor Hukum yang Harus Mendapat Perhatian

o   Masalah ketidakpastian hukum, dengan ketidakpastian hukum maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian orang. Maka diperlukan penegasan dalam setiap hukum yang ada, agar keadilan bagi setiap orang bisa terwujud.
o   Peran pemerintah dalam merespon aspek-aspek hukum agar dapat memainkan peranan sebagai faktor pemandu, menciptakan iklim kondusif dalam bidang ekonomi.
o   Kinerja-kinerja lembaga-lembaga yang tidak sesuai dengan tuntutan perlu disesuaikan..
o   Pembangunan hukum hendaknya menjadi prioritas untuk mencapai pembangunan sistem ekonomi. Menjadikan pembangunan hukum sebagai prioritas utama untuk menopang pembangunan ekonomi.
o   Orientasi jangka pendek yang dilakukan oleh ahli politik. Jadi, bahwa Orientasi dalam jangka pendek seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar ahli dalam ilmu politik , agar hasil dalam orientasi tersebut dapat mencapai hasil yang maksimal.

Peranan Hukum dalam Bidang Ekonomi

Peranan hukum dalam bidang ekonomi yaitu :
ü  Urgensi Menciptakan kewajiban hukum. Kewajiban hukum merupakan suatu kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia (norma heteronom). Kewajiban hokum disini harus bersifat adil, jelas dan tegas.Tujuan nya agar menciptakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif.
ü  Urgensi Pemahaman Konsep Ekonomi “transaction cost” . Dalam mengembangkan atau bahkan menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction cost” atau biaya-biaya transaksi. Transaction cost dalam kontek ini, adalah biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi. Transaction cost yang tinggi berdampak pada peningkatan harga jual produk, sehingga membebani masyarakat konsumen. Tujuan pemahaman transaction cost ini yaitu untuk mengendalikan biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi.
ü  Urgensi mempertahankan tingkat kepastian. Kepastian di bidang hukum akan memberikan kemudahan bagi perkembangan ekonomi dan membantu para pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil. Begitu pula sebaliknya, kecilnya tingkat kepastian akan mengakibatkan kurangnya minat dalam investasi. Tujuan mempertahankan tingkat kepastian ini adalah mewujudkan dan menentukan harapan-harapan individu dalam kegiatan ekonomi.
ü  Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh pengusaha. Prioritas pembangunan mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik, dilakukan melalui pembangunan di bidang hukum dan subbidang penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor pemandu, pembimbing & pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi. Sehingga pembangunan hukum oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan iklim ekonomi yang baik dalam perekonomian negara.

Globalisasi Hukum & Ekonomi
            Kata globalisasi dalam bahasa tidak saja menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga telah menjadi jargon politik, ideologi pemerintahan (rezim), dan hiasan bibir masyarakat awam di seluruh dunia. Teknologi informasi dan media elektronik dinilai sebagai simbol pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya, ekonomi dan keuangan. Globalisasi merupakan terciptanya masyarakat dari seluruh plosok dunia masuk dalam kehidupan global, yaitu dengan ciri-ciri :
1.      Transparan →  Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah obyek transparan adalah obyek yang bisa dilihat tembus. Jadi, Globalisasi itu bersifat terbuka, saling terkait dan ketergantungan.
2.   Menurut Hendry Kisingger, bahwa "globalisasi adalah nama lain dari dominasi Amerika Serikat". Dimana Amerika Serikat yang menguasai perekonomian Negara-negara.
3.    Globalisasi hukum menemukan momentumnya ketika negara-negara besar menandatangani atau menyepakati GATTPU (General Agreement on Treed Putaran Uuruguay) yang ditanda tangani 124 negara termasuk Indonesia. Apabila hal ini tidak dilakukan maka WTO (World Trade Organization), selaku badan yang berfungsi untuk menafsirkan dan menjabarkan isi perjanjian GATT-PU serta menyelesaikan sengketa di antara negara anggotanya, akan memberikan sanksi yang dapat merugikan kepentingan ekonomi dan perdagangan negara tersebut.
Ciri-ciri globalisasi ekonomi di Indonesia, yaitu :
Ø  Penambahan nilai perdagangan Indonesia dengan bangsa lain
Ø  Penambahan dalam aliran modal asing ke Indonesia
Ø  Perdagangan kita terikat pada organisasi dagang seperti WTO dan OPEC melalui perjanjian
Ø  Peranan organisasi antarabangsa WTO, WIPO dan IMF yang megendalikan urusniaga-urusniaga antarabangsa yang bertambah penting
Ø  Peningkatan jumlah perusahaan multinasional yang masuk ke negara ini

Analisa
            Pada ulasan kali ini, penulis akan membahas mengenai pengertian hukum sebagai dasar dalam perkembangan sistem ekonomi di Negara Indonesia. Mulai dari pengertian, pembangunan, factor-faktor, serta pembangunan ekonomi juga faktor perekonomian yang perlu diperhatikan oleh kalangan pengamat ekonomi. Pemahaman akan dasar-dasar hukum akan membantu kita sebagai reader dalam menambah wawasan untuk bijak dalam mengambil keputusan untuk kegiatan ekonomi.