ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
(TUGAS 1)
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian
Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana
mereka yang akan dipilih.
Pembinaan
Hukum
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pembinaan berasal dari kata “bina” dan
“membina” membangun, mendirikan, mengusahakan untuk menjadi lebih baik. Jadi
pembinaan hukum adalah aktivitas dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
efisiensi hukum dan menyempurnakan tata hukum yang ada secara berencana dan
terarah.
Dalam pembinaan hokum, upaya
peningkatan hokum sebagai sarana penegak keadilan secara terus-menerus
ditingkatkan baik melalui penyempurnaan hokum acara maupun hokum materil
dibidang hokum maupun penertiban dan peningkatan sarana badan-badan peradilan.
Pembangunan tertib hokum dan pembinaan hokum merupakan pemantapan dan
peningkatan kegiatan-kegiatan yang telah dimulai dalam tahun 1974/1975 melalui
berbagai kebijakan dengan landasan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam rangka
pelaksaan repelita II.
Dibidang pembinaan hokum dilakukan usaha-usaha, yaitu:
Penyusunan
berbagai rancangan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan
kondifikasi hokum nasional.
Penelitian-penelitian
hokum dan penemuan ilmiah.
Inventarisasi
yurisprudensi serta peningkatan hubungan kerjasama dibidang hokum khususnya
dengan Negara-negara ASEAN.
Pembaharuan
Hukum
Pembaharuan
hokum yaitu menyusun tata hokum agar disesuaikan dengan perubahan masyarakat.
Pembaharuan hokum juga merupakan upaya sadar yang dilakukan untuk merubah suatu
kondisi dari suatu tingkat yang dianggap kurang baik ke kondisi baru pada
tingkat kualiatas yang dianggap baik atau paling baik.
Pembaharuan
hokum sebenarnya mengandung makna yang luas mencakup system hokum. Menurut
Friedman, “ system hokum terdiri atas struktur hokum
(structure),substansi/materi hokum(substance) dan budaya hokum (legal culture).
Perubahan yang dilakukan dan memiliki arti yang positif akan menciptakan hokum
baru yang sesuai dengan kondisi pembangunan dan nilai-nilai hokum masyarakat.
Pembaharuan
hokum merupakan prioritas utama, terlebih jika Negara dimaksud merupakan Negara
yang baru merdeka dari penjajahan bangsa/Negara lain. Oleh karena itu,
dinegara-negara berkembang pembaharuan hokum senantiasa mengesankan adanya
peranan ganda, yaitu :
1. Merupakan upaya untuk melepaskan diri dan
lingkaran struktur colonial, upaya tersebut terdiri atas penghapusan,
penggantian & penyesuaian ketentuan hokum warisan colonial guna memenuhi
tuntutan masyarakat colonial.
2. Pembaharuan hokum berperan pula dalam
mendorong proses pembangunan ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka
mengejar ketertinggalan dari Negara maju dan yang lebih penting adalah demi
peningkatan kesejahteraan masyarakat warga Negara.
Pembangunan
Hukum
Meliputi
aturan dan substansi, structure, kelembagaan hokum, dan upaya hokum masyarakat
serta untuk mendukung dan mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi.
Pembangunan hokum mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar
dibandingkan dengan istilah pembinaan hokum atau pembaharuan hokum. Pembinaan
hokum lebih mengacu pada efisiensi, dalam ati meningkatkan efisiensi hokum.
Oleh karena itu, pembangunan hokum tidk hanya tertuju pada aturan tau substansi
hokum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hokum dan pada budaya hokum
masyarakat.
Pembangunan
yang memiliki pijakan hokum yang jelas, bias dipertanggung jawabkan, terarah
seta proposional antara aspek fisik (pertumbuhan) dan non fisik. Apabila
diteliti semua masyarakat yang sedang membangun selalu diciptakan oleh
perubahan.
Adapun peran
hokum dalam pembangunan hokum adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi
dengan suasana damai dan teratur. Dalam pembangunan ternyata ikut membawa
konsekuensi terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan pada aspek-aspek
social lain termasuk di dalamnya peranan hokum.
Faktor-faktor
Hukum
Pandangan
Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
1. Hukum
dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hokum akan
membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing.
Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
2. Hukum
tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi.
Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Sehingga hokum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki
ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti
yang dikonsepkan para arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada
saat itu hukum yang seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai
landasan bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah
mendapatkan perhatian atau bahkan dilecehkan keberadaannya
3. Hukum
dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat, multi
national corporation dan ekonomi Negara. Pada saat rezim Soeharto masih
berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia tidak sempat membayangkan kalau
negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang ini. Pada saat itu program
pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari dunia International, karena
pertumbuhan ekonomi nya yang tinggi sehingga sempat dijuluki “keajaiban Asia”.
Namun demikian ternyata pertumbuhan
ekonomi tinggi yang diperlihatkan oleh rezim soeharto tersebut merupakan window
dressing yang digunakan untuk mengelabui mata dunia dan masyarakat Indonesia.
Fundamental ekonomi yang digunakan untuk menopang pertumbuhan tinggi tersebut
sebenarnya sangat ‘keropos,, hal ini disebabkan konglomerat dan dunia perbankan
yang selama ini menjadi tulang punggung dan senantiasa mendapat kan
keistimewaandari pemerintah ternyata bukan entrepreneurship dan banker dalam
arti sebenarnya, tetapi mereka hanya rent seeking ( pemburu rente) dan penjarah
kekayaan masyarakat Indonesia. Pada saat itu hokum yang digunakan untuk
mengatur aktivitas ekonomi adalah hokum rimba, siapa yang kuat atau yang dekat
dengan rezim Soeharto dialah yang mendapat berbagai fasilitas istimewa.
Pendapat
Para Ahli Tentang Kedudukan Hokum dalam Sistem Ekonomi
1. Menurut
Douglass C. North, institusi and economic grown kunci memahami peran hokum
dalam menghambat atau menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman
konsep “transaction cost” yaitu biaya-biaya non productif yang harus ditanggung
dalam suatu transaksi ekonomi sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan
berdampak pada peningkatan harga jual dan membebani masyarakat konsumen.
2. Menurut
H.W. Robinson, ekonomi modern semakin berpandangan bahwa pengharapan
individu-individu merupakan determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan
oleh karenanya merupakan faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan
ekwilibrium ekonomi dan stabilitas ekwilibrium yang telah dicapai itu. Si
pengusaha, si pemberi kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen
berbuat sesuai rencana yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang
maksimum. Di dalam suasana kompleks dunia modern sebagaian besar dari
hasil-hasil itu ditentukan oleh seberapa tepatnya kejadian-kejadian yang
men¬datang dapat diramalkan sebelumnya .
3. Menurut
Burg’s, Menurut studi yang dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat
5 (lima) unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu:
stabilitas
(stability), maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus
mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat
menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing
dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi
kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi
pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini,
maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. Investor mau datang
ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya
konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim
investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika
negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses
demokrasi yang konstitusional.
prediksi
(preditability), Peraturan hokum dalam ekonomi harus bisa diprediksi atau
diperkirakan. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan
(predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan
kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan
melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada
investor untuk memperoleh economic oppurtunity sehingga investasi mampu
memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum
juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif
bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan
hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan
sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya.
keadilan
(fairness), sepert perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan
hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku
pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya
menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya
dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan
reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum
merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal
ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law
enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu
memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya
perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan
kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang
mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
pengembangan
khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).
Selanjutnya Burg’s mengemukakan bahwa unsur
pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem ekonomi
berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari
kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan
untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi
suatu negara.
4. Menurut
J.D. NY. HART, mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi,
yaitu :
Predictability,
hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu
dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi
kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi.
procedural
capability,hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam
penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court or
administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative
dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation) dan
lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa.
codification
of goals,pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat
hukum bertujuan untuk pembangunan negara.
Education,
hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus
dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan
Balance, hukum itu dapat berperan menciptakan
keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan
ekonomi
defenition
and clarity of status ,hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status
yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut
harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari
orang.
accomodation,
hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan
status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok
dalam masyarakat.
Stability,
tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar
pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.
Sistem
Ekonomi
Sistem perekonomian adalah sistem
yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
PERKEMBANGAN
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem
ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan
yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan
Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan
sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi
rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama � bukan kemakmuran orang-seorang).
Perkembangan
Pemikiran Sistem Ekonomi Indonesia
Seperti yang
kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar
falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah
lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau
realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan
pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia
telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang
pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari
perkembangan pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi
Suwasono (1985), pergulatan pemikiran tentang ESP pada hakikatnya merupakan
dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.
1.Pasal
Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD
1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan
tersedia dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu
barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan
ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan
demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran
SEP. Pemikiran tentang ESP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas
secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh-tokoh
ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
a.Pemikiran Mohammad Hatta (Bung
Hatta)
Bung Hatta
selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus
pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit
bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang
menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia
telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung
Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan
kekeluargaan
b.Pemikiran Wipolo
Pemikiran
Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38
UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut
Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu
SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi
liberal-kapitalistik
c.Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran
Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut
Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan
terhadap sector swasta.
d.Pemikiran Mubyarto
Menurut
Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis.
Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan
tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang
sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan
akan materi saja.
e.Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil
Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan
perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai
keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem
ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara. Sumitro
Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International
Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang
dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran.
Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh
pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha
swasta.
Sistem
Ekonomi & Sistem Hukum
Keterpurukan
Ekonomi
Keterpurukan ekonomi merupakan
kondisi atau masalah yang dihadapi dalam segala hal yang bersangkutan dengan
ekonomi. Hal-hal disini yang membuat ekonomi menjadi jatuh atau terpuruk, yaitu
:
a. Krisis Moneter 1997
Krisis
moneter yang juga bias disebut Krisis finansial Asia adalah krisis finansial
yang dimulai pada Juli 1997 di Thailand, dan mempengaruhi mata uang, bursa
saham dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia, sebagian Macan Asia
Timur. Peristiwa ini juga sering disebut krisis moneter ("krismon")
di Indonesia. Indonesia, Korea Selatan dan Thailand adalah negara yang paling
parah terkena dampak krisis ini. Pada Juni 1997, Indonesia terlihat jauh dari
krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki inflasi yang rendah,
perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan mata uang luar yang
besar, lebih dari 20 milyar dolar, dan sektor bank yang baik.
Tapi banyak
perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Di tahun berikut, ketika rupiah
menguat terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan
tersebut -- level efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang
pada saat harga mata uang lokal meningkat.
Pada Juli,
Thailand megambangkan baht, Otoritas Moneter Indonesia melebarkan jalur
perdagangan dari 8 persen ke 12 persen. Rupiah mulai terserang kuat di Agustus.
Pada 14 Agustus 1997, pertukaran floating teratur ditukar dengan pertukaran
floating-bebas. Rupiah jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23
milyar dolar, tapi rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang
perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa
Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan Septemer. Moody's menurunkan
hutang jangka panjang Indonesia menjadi "junk bond".
Meskipun
krisis rupiah dimulai pada Juli dan Agustus, krisis ini menguat pada November
ketika efek dari devaluasi di musim panas muncul pada neraca perusahaan.
Perusahaan yang meminjam dalam dolar harus menghadapi biaya yang lebih besar yang
disebabkan oleh penurunan rupiah, dan banyak yang bereaksi dengan membeli
dolar, yaitu: menjual rupiah, menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi.
Inflasi
rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di
negara ini. Pada Februari 1998, Presiden Suharto memecat Gubernur Bank
Indonesia, tapi ini tidak cukup. Suharto dipaksa mundur pada pertengahan 1998
dan B.J. Habibie menjadi presiden.
b. Investor asing mencabut investasi dari
Indonesia(lemahnya iklim investasi)
Lemahnya
iklim investasi di Indonesia telah memperburuk kinerja ekspor, karena
menghambat investasi baru dalam penambahan modal ke dalam kinerja ekspor.
Industri yang berorientasi dalam ekspor berperan dalam menciptakan setengah
dalam lapangan kerja baru. Pertumbuhan lapangan kerja pada industri
berorientasi ekspor, jelas menguntungkan kaum miskin karena sebagian besar
memanfaatkan keunggulan komparatif Indonesia yang mempunyai tenaga kerja
berlimpah. Akan tetapi ,sejak krisis ekspor Indonesia mengalami kemandekan, akibat
dari lemahnya daya saing investasi yang masuk ke Indonesia, sehingga
menyebabkan keterpurukan terhadap ekonomi itu sendiri.
c. Tingginya tingkat korupsi di Indonesia
Dengan
tingginya korupsi di Indonesia yang sudah merambah kemana-mana akan menggerogoti
batang tubuh Negara Kesatuan Republuk Indonesia & merusak sendi-sendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional. Tingginya tingkat
korupsi juga telah mengakibatkan tingginya anka kemiskina, melonjaknya angka
putus sekolah, meningkatnya pengidap gizi buruk sehingga kurangnya biaya, dan
merebaknya persoalan kriminalitas. Yang paling dominantnya adalah proses
pembangunan Negara berkelanjutan terhambat dan akan berakhir menjadi
keterpurukan ekonomi.
d. Pengusaha besar menjadi pengusaha yang
menjarah uang rakyat
Sebagian
pengusaha besar atau orang superkaya di Indonesia kebanyakan bertujuan untuk
menjarah uang rakyat. Jumlah orang superkaya, yang sebagian besar hartanya
diperoleh dengan cara ilegal, tidak terlalu banyak, namun "harta karunnya"
sungguh luar biasa besarnya. Segelintir orang ini, asetnya mungkin menguasai 70
persen dari aset seluruh masyarakat Indonesia. Dan luar biasanya orang-orang
kaya ini (baik pejabat, mantan pejabat, pengusaha hitam), sebagian besar harta
bendanya berasal dari sumber-sumber tidak resmi, yang diperolehnya selama ini.
Uang panas, dirty money, money loundering, dan sejenisnya, semacam inilah yang
sebenarnya perlu digali, setidaknya untuk meringankan penderitaan masyarakat
Indonesia.
Para orang
superkaya, terkenal memiliki simpanan di beberapa bank di Swiss, Cayman Island,
serta beberapa surga (tempat) pencucian uang haram lainnya. Tak aneh kalau
keberadaan berbagai rekening milik orang kaya semacam ini sangat sulit dilacak
keberadaannya. Orang-orang semacam ini banyak gentangan di Indonesia, dengan
harta kekayaan yang luar biasa melimpah, mungkin hingga dimakan tujuh turunan
belum tentu habis. Mereka adalah mantan penguasa (pejabat), yang berkolusi
dengan pengusaha (konglomerat hitam), dan pihak lain, untuk merampok dan
menjarah uang negara, dan sekarang hidup mewah di tengah-tengah penderitaan
masyarakat (bangsanya).
Dahulu,
mereka mendapatkan harta benda dengan begitu mudahnya. Main sogok, dan suap
sana sini, berkubang dalam lumpur KKN, serta praktik bisnis ilegal dan kotor
lainnya, adalah permainan mereka saban hari. Mereka telah menjarah uang negara
dengan cara halus, padahal senyatanya mereka adalah para perampok berdasi
(white collar crime) yang cara kerjanya sangat rapi. Terhadap harta-harta
semacam inilah, kita perlu menggalinya lebih serius dan dalam lagi. Yakni
menggali dan membongkar habis berbagai "situs-situs korupsi" yang
sudah terlanjur berkarat dan merajalela di mana-mana serta endemik. Harta karun
merekalah yang harus segera diburu dan ditelusuri, bahkan kalau perlu digali
hingga ke luar negeri.
e. Terpuruknya kredibilitas partai polotik
Menyangkut
jebloknya kredibilitas partai politik dimata masyarakat. Sejumlah survey
menyebutkan, akibat mentalitas korup dan mandulnya kinerja parpol, menyebabkan
kredibilitasnya rontok. Betapa partai politik telah mati rasa atas aspirasi
rakyat. Parpol terkesan lebih sibuk memperjuangkan kepentingan partikularnya.
Maka, tak mengherankan jika fenomena "emoh politik" makin mengental
dikalangan masyarakat. Tingginya angka golput disetiap pagelaran demokrasi
(pilkada, pileg & pilpres), adalah fakta betapa gejala apatisme politik
kian mengedepan. Ironisnya lagi, citra parpol makin terpuruk dikala
"jor-joran" pemimpin politik bermunculan, miskin keteladanan. Terlebih,
setelah wajah bopeng para politisi mulai terkuak. Sebagaimana diulas banyak
media, tak sedikit para politisi berkubang dengan cacat mental dan cacat
kelakuan. Buktinya, kasus korupsi hingga skandal seksual tak henti-hentinya
menjerat para politisi dan pejabat negara. Akibatnya, publik semakin jengah.
Pasalnya, perilaku politisi layaknya "tukang keruk" yang tak tau
malu. Meski mendapatkan gaji berkelimpahan dengan segudang fasilitas, toh
mereka (politisi) masih sibuk "palak sana-palak sini". Tentu, tidak
semua politisi cacat kelakuan. Namun, realitas itulah yang kadung melekat
dibenak masyarakat.
Faktor
Pendukung Ekonomi yang Harus Mendapat Perhatian
1. Perlu reformasi perpajakan
Reformasi
maknanya sangat luas, istilah reformasi sudah di pakai sejak dulu sekitar tahun
1950 dan 1960an yang berasal kata dari reform yang artinya perubahan
institusional yang terartur dan berencana, yang di lakukan sesuai dengan tata
aturan rumah tangga lembaga atau badan yang bersangkuatan. Jadi, reformasi pajak
dapat mewujudkan pembaharuan dalam artian perubahan yang terjadi pada
penerimaan pajak daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan
perpajakan. Sehingga dalam kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan teratur
sesuai dengan aturan tanpa ada penyelewengan yang akan terjadi .
2. Perlu reformasi demokrasi
Demokrasi
Reformasi adalah demokrasi yang menuntut perubahan bagi rakyat menuju ke arah
yang lebih baik dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial di Indonesia.
Dalam kritisi dan “dislenthik” oleh Presiden Soekarno dalam bukunya Di Bawah
Bendera Revolusi dalam (Ridjal dan Karim, 1991), "Demokrasi kita haruslah
demokrasi baru, demokrasi sejati, demokrasi yang sebenar-benarnya pemerintahan
Rakyat. Bukan demokrasi ala Eropah dan ala Amerika yang hanya suatu ‘potret
dari pantatnya’ demokrasi-politik sahaja, bukanpun demokrasi yang memberi
kekuasaan 100% pada Rakyat di dalam urusan politik sahaja, tetapi suatu
demokrasi politik dan ekonomi yang memberi 100% kecakrawartian pada Rakyat
jelata di dalam urusan politik dan ekonomi.
Dengan menambahkan satu aspek,
ekonomi, merupakan wajar bila kondisi dulu relatif kurang makmur, bahkan banyak
yang “kelaparan”. Di samping aspek ekonomi, untuk saat ini kiranya perlu juga
ditambah dengan aspek religiusitas, keimanan, ketaqwaan, agar dapat mencapai
demokrasi sejati tadi. Karena saat ini masyarakat secara ekonomi tidak terlalu
“lapar” tekstual seperti dulu kala, malah punya kelaparan yang melebihi dari
sekedar lapar perut yaitu “lapar secara intelektual dan transendental”. Yang
pemulihannya tidak dapat dicapai dalam 10 atau 30 menit, tapi menempuh puluhan
tahun bahkan ratusan tahun. Maka resep untuk menggempur degradasi moral adalah
akhlaq yang disemai lewat nilai-nilai ”keimanan” yang berpihak pada yang benar.
Kalau
reformasi demokrasi dapat berjalan dan teralisir, maka akan menemukan
“demokrasi baru”, demokrasi yang menyejukkan, meredamkan, dan melunakkan
nafsu-nafsu ingin menjadi panglima-panglima atau “raja-raja” Rakyat, bukannya
pelayan rakyat. Kalau tidak, maka (mungkin) Orde ini akan lebih terpuruk lagi
dari dua Orde Otoriter sebelumnya.
3. Perlu good governance (Pelayanan yang
terbaik)
Mewujudkan
good govermance bukan suatu hal yang mudah, apalagi kita berhadapan dengan
persaingan global yang mendesak kita kepinggir.Maka good governance merupakan
suatu keharusan bagi kita yang sudah masuk dalam komunitas global. Good
governance berarti proses pengelolaan dengan melibatkan stakeholder secara luas
pada berbagai kegiatan perekonomian dan sosial politik dan pada pemanfaatan
beragam sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan dan manusia bagi
kepentingan rakyat banyak yang dilaksanakan dengan menganut azaz- azaz
keadilan, pemerataan, pemersamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
4. Perlu pemimpin yang memiliki a vision and
strong leadership.
Dalam
mencapai Visi Indonesia dalam pencapaian perekonomian harus memiliki pemimpin
yang memiliki a vision and strong leadership. Yaitu pemimpin yang mempunyai
tujuan dan rencana dalam peningkatan kemajuan perekonomian Indonesia dan
memiliki keteguhan dan kekokohan dalam menghadapi segala masalah yang akan
terjadi.
Faktor
Hukum yang Harus Mendapat Perhatian
o Masalah ketidakpastian hukum, dengan
ketidakpastian hukum maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian orang.
Maka diperlukan penegasan dalam setiap hukum yang ada, agar keadilan bagi
setiap orang bisa terwujud.
o Peran pemerintah dalam merespon aspek-aspek
hukum agar dapat memainkan peranan sebagai faktor pemandu, menciptakan iklim
kondusif dalam bidang ekonomi.
o Kinerja-kinerja lembaga-lembaga yang tidak
sesuai dengan tuntutan perlu disesuaikan..
o Pembangunan hukum hendaknya menjadi
prioritas untuk mencapai pembangunan sistem ekonomi. Menjadikan pembangunan
hukum sebagai prioritas utama untuk menopang pembangunan ekonomi.
o Orientasi jangka pendek yang dilakukan oleh
ahli politik. Jadi, bahwa Orientasi dalam jangka pendek seharusnya dilakukan
oleh orang-orang yang benar-benar ahli dalam ilmu politik , agar hasil dalam
orientasi tersebut dapat mencapai hasil yang maksimal.
Peranan
Hukum dalam Bidang Ekonomi
Peranan
hukum dalam bidang ekonomi yaitu :
ü Urgensi Menciptakan kewajiban hukum.
Kewajiban hukum merupakan suatu kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia
(norma heteronom). Kewajiban hokum disini harus bersifat adil, jelas dan
tegas.Tujuan nya agar menciptakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif.
ü Urgensi Pemahaman Konsep Ekonomi “transaction
cost” . Dalam mengembangkan atau bahkan menekan pertumbuhan ekonomi terletak
pada pemahaman konsep ekonomi “transaction cost” atau biaya-biaya transaksi.
Transaction cost dalam kontek ini, adalah biaya-biaya non-produktif yang harus
ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi. Transaction cost yang tinggi
berdampak pada peningkatan harga jual produk, sehingga membebani masyarakat
konsumen. Tujuan pemahaman transaction cost ini yaitu untuk mengendalikan
biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi
ekonomi.
ü Urgensi mempertahankan tingkat kepastian.
Kepastian di bidang hukum akan memberikan kemudahan bagi perkembangan ekonomi
dan membantu para pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar
tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk
berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil. Begitu pula
sebaliknya, kecilnya tingkat kepastian akan mengakibatkan kurangnya minat dalam
investasi. Tujuan mempertahankan tingkat kepastian ini adalah mewujudkan dan
menentukan harapan-harapan individu dalam kegiatan ekonomi.
ü Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh
pengusaha. Prioritas pembangunan mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan
yang baik, dilakukan melalui pembangunan di bidang hukum dan subbidang
penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor pemandu, pembimbing &
pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi. Sehingga pembangunan hukum
oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan iklim ekonomi yang baik
dalam perekonomian negara.
Globalisasi
Hukum & Ekonomi
Kata globalisasi dalam bahasa tidak
saja menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga telah
menjadi jargon politik, ideologi pemerintahan (rezim), dan hiasan bibir
masyarakat awam di seluruh dunia. Teknologi informasi dan media elektronik
dinilai sebagai simbol pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik
dalam aspek sosial, budaya, ekonomi dan keuangan. Globalisasi merupakan
terciptanya masyarakat dari seluruh plosok dunia masuk dalam kehidupan global,
yaitu dengan ciri-ciri :
1. Transparan → Transparansi seperti yang digunakan dalam
istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah
perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah
obyek transparan adalah obyek yang bisa dilihat tembus. Jadi, Globalisasi itu
bersifat terbuka, saling terkait dan ketergantungan.
2. Menurut Hendry Kisingger, bahwa
"globalisasi adalah nama lain dari dominasi Amerika Serikat". Dimana
Amerika Serikat yang menguasai perekonomian Negara-negara.
3. Globalisasi hukum menemukan momentumnya
ketika negara-negara besar menandatangani atau menyepakati GATTPU (General
Agreement on Treed Putaran Uuruguay) yang ditanda tangani 124 negara termasuk
Indonesia. Apabila hal ini tidak dilakukan maka WTO (World Trade Organization),
selaku badan yang berfungsi untuk menafsirkan dan menjabarkan isi perjanjian
GATT-PU serta menyelesaikan sengketa di antara negara anggotanya, akan
memberikan sanksi yang dapat merugikan kepentingan ekonomi dan perdagangan
negara tersebut.
Ciri-ciri
globalisasi ekonomi di Indonesia, yaitu :
Ø Penambahan nilai perdagangan Indonesia dengan
bangsa lain
Ø Penambahan dalam aliran modal asing ke
Indonesia
Ø Perdagangan kita terikat pada organisasi
dagang seperti WTO dan OPEC melalui perjanjian
Ø Peranan organisasi antarabangsa WTO, WIPO dan
IMF yang megendalikan urusniaga-urusniaga antarabangsa yang bertambah penting
Ø Peningkatan jumlah perusahaan multinasional
yang masuk ke negara ini
Analisa
Pada ulasan kali ini, penulis akan membahas mengenai
pengertian hukum sebagai dasar dalam perkembangan sistem ekonomi di Negara
Indonesia. Mulai dari pengertian, pembangunan, factor-faktor, serta pembangunan
ekonomi juga faktor perekonomian yang perlu diperhatikan oleh kalangan pengamat
ekonomi. Pemahaman akan dasar-dasar hukum akan membantu kita sebagai reader
dalam menambah wawasan untuk bijak dalam mengambil keputusan untuk kegiatan
ekonomi.